Kediri, Kabartujuhsatu.news, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menanggapi serius adanya laporan terhadap salah satu anggota PJI DPC Kediri yang dilaporkan oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan yang dimuat di media lokal Kediri.
Hartanto menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dipidana hanya atas karya jurnalistik mereka.
Dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp pada Sabtu pagi, Hartanto menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers yang sudah diatur.
"Jurnalis tidak bisa dipidana atas dasar pemberitaan pers". ujarnya Sabtu (9/8/2025).
"Jika ada masyarakat yang merasa tersentuh pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers, gunakan hak jawab ke redaksi, atau adukan ke organisasi persnya, bahkan bisa langsung ke Dewan Pers," ujarnya.
Hartanto juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar memahami dan mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian yang berlaku antara Polri dan Dewan Pers.
Menurutnya, laporan terkait pemberitaan pers seharusnya tidak diproses secara pidana, melainkan diarahkan ke mekanisme penyelesaian sengketa pers.
"Penyidik Polres Kediri wajib mengarahkan persoalan ini ke Dewan Pers, bukan dengan cara-cara melakukan kriminalisasi pers," tegas Hartanto.
Lebih lanjut, Hartanto meminta jika laporan polisi sudah diterima, kepolisian sebaiknya segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan penghentian penyelidikan.
"Polisi, penyidik, dan penyelidik saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara coba-coba," tutupnya.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis di seluruh Indonesia.
PJI berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers, melindungi hak-hak jurnalis, serta memajukan kualitas jurnalistik demi kepentingan masyarakat.
(Red)