Presiden Berikan Abolisi dan Amnesti, YLBH: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Yurisprudensi Baru Penegakan Hukum
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Presiden Berikan Abolisi dan Amnesti, YLBH: Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Yurisprudensi Baru Penegakan Hukum

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T08:44:49Z
    masukkan script iklan disini


    Gresik, Kabartujuhsatu.news, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


    Menurut Andi Fajar, keputusan ini menimbulkan preseden penting dalam proses hukum dan akses keadilan di Indonesia.


    Dalam keterangan persnya, Sabtu (2/8/2025), Andi Fajar menjelaskan bahwa secara hukum, abolisi seharusnya diberikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, karena abolisi berarti penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.


    “Abolisi dalam kasus Tom Lembong ini akan menjadi yurisprudensi tersendiri karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan teori hukum yang berlaku,” ujarnya.


    Sementara itu, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur karena amnesti diberikan setelah perkara diputus pengadilan.


    Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden berdasarkan pertimbangan politik atau keamanan negara.


    “Amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang, melainkan sebuah pengampunan yang bersifat kebijakan penguasa,” tegas Andi Fajar.



    Lebih lanjut, Andi Fajar menyoroti bahwa pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus ini menunjukkan adanya pengaruh politik dalam penegakan hukum, yang berpotensi mengaburkan nilai keadilan dan kepastian hukum.


    “Preseden buruk ini bisa memperlihatkan bahwa hukum terkadang dikendalikan oleh dinamika politik, sehingga menggeser prinsip keadilan,” jelasnya.


    Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto mengacu pada Pasal 14 Ayat (1 dan 2) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan dan penghapusan proses hukum.


    Namun, penerapan yang tidak konsisten dapat membuka perdebatan tentang integritas sistem hukum di Indonesia.


    YLBH Fajar Trilaksana adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan bagi masyarakat dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.


    (Red/Her) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini