Pemprov Sulsel Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pemprov Sulsel Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Agustus 2025, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T05:37:01Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk Gugus Tugas lintas sektor.


    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, pada Rapat Koordinasi Penyusunan Gugus Tugas TPPO di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/8).


    Jufri Rahman mengungkapkan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam menangani TPPO yang sering melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban.


    “Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara sektoral atau berjalan sendiri-sendiri".


    "Diperlukan pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah. Gugus Tugas harus dibangun dengan semangat kolaboratif,” ujarnya mewakili Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.


    Data Polda Sulsel per November 2024 menunjukkan adanya 36 laporan polisi terkait TPPO, dengan 39 tersangka dan 59 korban, sebagian besar kasus berupa eksploitasi seksual.


    Sulawesi Selatan menjadi daerah strategis di Kawasan Timur Indonesia sebagai asal migrasi, transit, dan tujuan jaringan perdagangan orang, terutama korban dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rentan.


    Gugus Tugas ini akan didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar legalitas kelembagaan dan panduan operasional program pencegahan serta penanganan TPPO periode 2025–2030.


    Jufri Rahman juga menggarisbawahi pentingnya penanganan pasca kejadian, termasuk konseling dan pemulihan trauma korban.


    “Diharapkan gugus tugas ini dapat menurunkan jumlah kasus, melakukan mitigasi, dan membangun kesadaran kolektif terkait upaya pencegahan kejahatan TPPO,” tambahnya.


    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Sulsel, Andi Mirna, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan kapasitas dalam melindungi perempuan dan anak dari TPPO.


    Rapat koordinasi ini dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, TP PKK Sulsel, LSM, organisasi masyarakat, dan Forum Anak.


    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen melindungi hak-hak perempuan dan anak serta anggota tindak pidana perdagangan orang melalui sinergi lintas sektor dan program yang berkelanjutan demi terciptanya masyarakat yang aman dan sejahtera.


    (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini