Pembeli Rumah Lotus Star Desak Pengembang Kembalikan Dana Setelah Janji 5 Tahun Tak Terpenuhi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pembeli Rumah Lotus Star Desak Pengembang Kembalikan Dana Setelah Janji 5 Tahun Tak Terpenuhi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T04:57:44Z
    masukkan script iklan disini

    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Ratusan pembeli rumah di Perumahan Lotus Star, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) terkait janji pembangunan yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 2020 lalu.


    Dugaan wanprestasi ini membuat para konsumen kecewa dan mendesak pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa mengembalikan dana yang telah mereka bayarkan.


    Senin (11/8/2025), tim kuasa hukum LBH CCI yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., mendatangi kantor pengembang untuk meminta penyelesaian masalah tersebut. Widodo menyatakan pihaknya masih mengutamakan jalur mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai.


    "Kami sudah bertemu dengan direktur pengembang dan beliau cukup kooperatif".


    "Kami meminta agar dana yang sudah dibayarkan oleh keenam klien kami segera dikembalikan".


    "Jika pengembang tetap ingkar, kami akan melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo bahkan ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.


    Salah satu korban, Fendy, menceritakan pengalamannya membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di aplikasi OLX.


    Ia membayar uang muka sebesar Rp80 juta secara cicilan dan bersepakat akan menandatangani perjanjian di notaris setelah pelunasan.


    "Namun, janji pembangunan yang dijadwalkan dimulai empat bulan setelah pelunasan tidak pernah terealisasi".


    "Selama empat tahun tidak ada pembangunan sama sekali, bahkan pengurukan tanah pun tidak dilakukan.


    "Akhirnya saya menerima surat pembatalan pembelian," kata Fendy. Hingga kini, meski telah menuntut pengembalian dana sebesar Rp111.500.000, baru Rp9.500.000 yang dikembalikan oleh pengembang, jauh dari janji pengembalian penuh yang disepakati",  kata Fendy. 


    Kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi properti dan menjadi peringatan bagi pengembang agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.


    LBH CCI berkomitmen mendampingi para korban hingga mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang adil.


    LBH CCI adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan, khususnya dalam kasus perlindungan konsumen dan hak atas properti.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini