Medan, Kabartujuhsatu.news, Hans Silalahi SH, kuasa hukum Kompol DK, melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilakukan setelah kedua pria tersebut membawa spanduk bertuliskan "korban kriminalisasi oknum Kompol DK" saat melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Hans Silalahi menegaskan bahwa laporan ini dilakukan guna melindungi nama baik Kompol DK yang selama ini sudah bekerja secara profesional dan maksimal.
“Saya sebagai kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK melaporkan kedua dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya. Senin (11/8/2025).
Hans juga mengingatkan agar masyarakat tidak menghina atau mencemarkan nama baik anggota Polri.
“Jika ingin mengkritik, silakan, tapi jangan menyerang kepribadian dan penghinaan karena itu melanggar hukum dengan sanksi Pasal 315 KUHP,” tegasnya.
Kasus ini diduga berawal dari penangkapan Rahmadi yang ditahan atas kasus narkotika.
Hans menyebutkan bahwa sudah lebih dari dua orang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Klien kami bekerja sesuai prosedur. Pihak kuasa hukum Rahmadi telah mengajukan praperadilan yang akhirnya ditolak oleh PN Medan, ini bukti bahwa proses hukum berjalan dengan benar,” tambah Hans.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera diproses oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
“Kami akan menyetujui laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” singkatnya.
Polda Sumatera Utara adalah lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan mengamankan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut berkomitmen untuk mewujudkannya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya rasa aman bagi seluruh masyarakat.
(Tim/RZ)