Ironi Hukum di Bawean, Terlapor Kasus Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ironi Hukum di Bawean, Terlapor Kasus Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T17:03:20Z
    masukkan script iklan disini

    Gresik, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan AM (48), warga Pulau Bawean, terus menjadi sorotan publik. Kamis (21/8/2025). 


    Selain proses pidana yang sedang berjalan, kini muncul gugatan perdata terkait pencemaran nama baik yang diajukan AM terhadap orang tua korban.


    Sidang mediasi pertama atas gugatan perdata dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk digelar di Pengadilan Negeri Gresik tanpa kehadiran AM, karena yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara dugaan persetubuhan anak.


    Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban dari MNA Law Office, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H., dan Mohamad Haris, S.H., menegaskan memberikan bantuan hukum pro bono sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.


    “Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran penggugat dalam sidang mediasi, yang menunjukkan kurangnya keseriusan dan tanggung jawab".


    "AM saat ini sedang ditahan atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ujar Nurul Ali.


    Ia menambahkan bahwa gugatan pencemaran nama baik terhadap orang tua korban sangat tidak masuk akal, karena melaporkan tindak pidana kepada kepolisian adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum.



    Nurul Ali menegaskan, “Sungguh ironis jika orang tua korban yang melaporkan demi menegakkan keadilan justru digugat pencemaran nama baik. Tindakan mereka dilindungi Pasal 108 KUHAP.”


    Kuasa hukum ini menilai gugatan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang berjuang mencari keadilan.


    Mereka berharap majelis hakim PN Gresik dapat melihat fakta hukum secara objektif dan menolak gugatan tersebut.


    Pengadilan Negeri Gresik akan menjadwalkan kembali agenda mediasi pada pekan berikutnya.


    Masyarakat menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak dan keluarga korban, tanpa adanya kriminalisasi balik.


    MNA Law Office adalah firma hukum yang berkomitmen memberikan bantuan hukum profesional dan pro bono, khususnya bagi korban kejahatan dan kelompok rentan.


    Dengan pengalaman luas dalam bidang hukum pidana dan perlindungan anak, MNA Law Office berupaya menegakkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini