Bergerak Menuntut Keadilan yang Tertunda
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Bergerak Menuntut Keadilan yang Tertunda

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T02:30:05Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Puluhan ahli waris keluarga Toton Cs menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Mereka menuntut ganti rugi atas tanah seluas 432.887 meter persegi yang telah puluhan tahun menjadi sengketa dengan pengembang PT Metropolitan Kentjana Tbk (PT MK).


    Aksi massa memadati kawasan Metro Raya, sekitar Pondok Indah Mall. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. 


    Para ahli waris menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur mereka.


    Menurut mereka, tanah di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama itu adalah milik keluarga sejak 1958. PT MK disebut awalnya hanya menyewa lahan tersebut, lalu pada 1961 membayar ganti rugi seluas 97.400 meter persegi sesuai Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198/1961. Sisanya tidak pernah dibayarkan.


    Sengketa semakin kompleks ketika Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SIPPT Nomor Da II/19/1972 yang memberi izin PT MK menggunakan lahan tersebut. 


    Meski Gubernur DKI dan Menteri Agraria sempat mendesak pembayaran ganti rugi di tahun 1996 dan 1999, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi.


    Upaya hukum pun ditempuh. Gugatan PT MK hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kandas, dengan Putusan PK Nomor 55 PK/TUN/2003 pada 22 September 2004 yang menguatkan posisi ahli waris, namun, lebih dari dua dekade berlalu, pembayaran ganti rugi tak juga terealisasi.



    Sebelum aksi ini, para ahli waris telah mendatangi Lembaga Perlindungan Hukum GRIB Jaya untuk mendapatkan dukungan. Hingga berita ini diturunkan, PT Metropolitan Kentjana belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. 


    (HSW) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini