Makassar, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan pengadilan dalam perkara hukum pengusaha skincare Mira Hayati, yang diduga memasarkan produk kecantikan mengandung merkuri berbahaya.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan mengabaikan keselamatan konsumen.
Menurutnya, amar putusan hakim memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam isu kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Kami memandang putusan ini tidak mencerminkan keadilan substantif dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perlindungan konsumen,” ujar Alif dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/7/2025).
LKBHMI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan, termasuk alasan teknis seperti "kesalahan cetak", yang disebut-sebut memengaruhi isi amar.
Menurut Alif, alasan tersebut tidak dapat diterima karena menyangkut risiko serius terhadap nyawa dan kesehatan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut substansi hukum dan keselamatan masyarakat luas".
"Kami mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim dalam perkara ini,” tegasnya.
LKBHMI mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding, demi menegakkan keadilan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang membahayakan masyarakat.
Sebagai bentuk protes moral, LKBHMI Cabang Makassar juga akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
“Aksi ini adalah bentuk seruan kepada lembaga pengawas kehakiman agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etika dalam proses peradilan,” lanjut Alif.
LKBHMI juga mengingatkan bahwa penggunaan produk mengandung merkuri sangat berbahaya.
Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal, gangguan saraf, hingga risiko kanker kulit.
Oleh karena itu, peredaran produk semacam ini harus diawasi ketat oleh BPOM dan lembaga terkait.
LKBHMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, akademisi, serta para korban untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
“Menjaga integritas peradilan adalah tanggung jawab kita bersama. Hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan hak-hak konsumen,” pungkas Alif.
(DN/*)