Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng terus digencarkan. Terbaru, Satresnarkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang kedapatan membawa sabu-sabu di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, pada Selasa malam (15/7) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Muhammad Arwin langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihentikan dan digeledah.
Hasilnya, ditemukan tujuh paket sabu yang terdiri dari tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil, disimpan di dalam kantong celana pelaku. Berat total barang bukti mencapai sekitar 3,28 gram.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polres Soppeng mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
(Red)