Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bukan semata menjadi tanggung jawab admin dan operator SiRUP, tetapi juga menjadi kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA).
Hal ini ditegaskan oleh Sekda Soppeng Andi Muhammad Surahman dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh para Kepala SKPD, Kabag Setda, Camat, serta para admin dan operator SiRUP se-Kabupaten Soppeng yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Soppeng Jalan Salotungo, Rabu (9/7/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif PA/KPA untuk memantau dan mendampingi proses input RUP, guna memastikan kelancaran proses pengadaan di daerah.
Ia juga mengingatkan batas waktu pengumuman RUP paling lambat 31 Maret, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 dan pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Surahman turut menyoroti adanya 10 paket strategis pembangunan infrastruktur dan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 198/V/2025.
Ia berharap agar perangkat daerah terkait segera mengumumkan RUP masing-masing, sehingga proses pengadaan dapat segera dimulai sesuai jadwal.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam setiap proses pengadaan.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Ia mendorong Tim P3DN Kabupaten Soppeng untuk lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi PDN di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Semua ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Soppeng yang berdaya saing berbasis agropolitan.
(Red)