Pemkab Gresik Dorong Akses Hukum untuk Warga Miskin Lewat Sosialisasi Perda Bankumaskin
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pemkab Gresik Dorong Akses Hukum untuk Warga Miskin Lewat Sosialisasi Perda Bankumaskin

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T09:18:45Z
    masukkan script iklan disini


    Gresik, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Hukum Setda menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.


    Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Putri Cempo, dihadiri sedikitnya 42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik. Selasa (8/7/2025).


    Dalam paparannya, Mohammad Rum Pramudya, Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, menegaskan pentingnya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.


    Ia menyebutkan bahwa Pemkab telah bekerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, yaitu:


    YLBH Fajar Trilaksana

    Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm

    YLBH Jaka Samudra Indonesia


    “Anggaran untuk bantuan hukum pada 2023–2024 mencakup 20 perkara. Melihat tingginya kebutuhan, Pemkab akan menaikkan anggaran untuk 40 perkara pada tahun 2026,” jelas Rum.


    Kesadaran Hukum Jadi Fokus
    Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Andi Fajar Yulianto (Direktur LBH Fajar Trilaksana) dan Zainal Arifin (Pendiri YLBH Jaka Samudra).


    Dalam sesinya, Andi Fajar menyoroti rendahnya pemahaman hukum masyarakat.


    Ia menyebut bantuan hukum harus mencakup upaya edukatif agar masyarakat tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi tidak “miskin hukum”.


    Ia juga menekankan bahwa bantuan hukum bukan hanya untuk perkara litigasi di pengadilan, tetapi juga untuk penyuluhan, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum di luar persidangan.


    “Seorang advokat seperti dokter. Jika klien tidak jujur menyampaikan persoalannya, diagnosis bisa keliru dan penyelesaiannya salah,” ujar Fajar.


    Syarat Bantuan Hukum Gratis
    Sementara itu, Zainal Arifin menjelaskan secara teknis syarat-syarat permohonan bantuan hukum gratis, di antaranya:


    Surat permohonan kepada LBH

    Identitas diri (KTP atau surat keterangan domisili)

    Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan

    Kronologis perkara secara lengkap dan jujur. 


    Peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa dari mereka aktif bertanya dan menyampaikan persoalan nyata di lapangan.


    Acara ditutup dengan sesi dokumentasi dan foto bersama.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini