Gresik, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Hukum Setda menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Putri Cempo, dihadiri sedikitnya 42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik. Selasa (8/7/2025).
Dalam paparannya, Mohammad Rum Pramudya, Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, menegaskan pentingnya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Ia menyebutkan bahwa Pemkab telah bekerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, yaitu:
YLBH Fajar Trilaksana
Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm
YLBH Jaka Samudra Indonesia
“Anggaran untuk bantuan hukum pada 2023–2024 mencakup 20 perkara. Melihat tingginya kebutuhan, Pemkab akan menaikkan anggaran untuk 40 perkara pada tahun 2026,” jelas Rum.
Kesadaran Hukum Jadi Fokus
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Andi Fajar Yulianto (Direktur LBH Fajar Trilaksana) dan Zainal Arifin (Pendiri YLBH Jaka Samudra).
Dalam sesinya, Andi Fajar menyoroti rendahnya pemahaman hukum masyarakat.
Ia menyebut bantuan hukum harus mencakup upaya edukatif agar masyarakat tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi tidak “miskin hukum”.
Ia juga menekankan bahwa bantuan hukum bukan hanya untuk perkara litigasi di pengadilan, tetapi juga untuk penyuluhan, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum di luar persidangan.
“Seorang advokat seperti dokter. Jika klien tidak jujur menyampaikan persoalannya, diagnosis bisa keliru dan penyelesaiannya salah,” ujar Fajar.
Syarat Bantuan Hukum Gratis
Sementara itu, Zainal Arifin menjelaskan secara teknis syarat-syarat permohonan bantuan hukum gratis, di antaranya:
Surat permohonan kepada LBH
Identitas diri (KTP atau surat keterangan domisili)
Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
Kronologis perkara secara lengkap dan jujur.
Peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa dari mereka aktif bertanya dan menyampaikan persoalan nyata di lapangan.
Acara ditutup dengan sesi dokumentasi dan foto bersama.
(Redho)