Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Sejumlah korban pencurian tembaga di gudang Jalan Endrosono 175, Surabaya, mendesak kepolisian agar segera menangkap Fauzen, yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Meski pelaku pencurian utama, Sufwen, telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum, Fauzen hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Rohman dan Rois, dua dari enam korban pencurian tembaga tersebut, menegaskan akan terus mengawali kasus ini sampai tuntas.
Pelaku Sufwen sudah diproses, tapi Fauzen belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin kepastian hukum, ujar mereka saat ditemui di gudang milik mereka, Minggu (27/07).
Pencurian terjadi pada tanggal 24 April 2025, ketika Sufwen bersama rekannya mengambil tembaga dari gudang tanpa sepengetahuan korban.
Korban baru menyadari kehilangan setelah memasang CCTV dan memeriksa rekaman. Laporan resmi telah dibuat ke Polsek Semampir pada 1 Mei 2025, yang kemudian berhasil menangkap Sufwen.
Dari hasil pemeriksaan, Sufwen mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dan menjual barang curiannya kepada Fauzen.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Namun, saat mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Semampir, tawaran ganti rugi hanya Rp50 juta, yang kemudian dipotong Rp15 juta oleh penyidik.
Hal ini membuat korban kecewa dan menolak mediasi karena merasa nilai tersebut jauh dari kerugian sebenarnya.
Korban juga mengaku mendapat tekanan dari penyidik agar mengaku kerugian hanya sebesar Rp45 juta, padahal perhitungan korban jauh lebih besar.
“Kami menolak tekanan itu karena kerugian kami nyata dan besar,” tambah Rohman.
Karena merasa penanganan kasus ini kurang maksimal, korban berencana melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
“Kami berharap Polda Jatim bisa mengambil alih kasus ini dan segera menangkap Fauzen sebagai penadah,” tegas Rohman.
Kasus ini sempat viral di media massa dengan judul "Pelapor Pertanyaankan Kinerja Polsek Semampir soal Pelaku 480 Tidak Ditangkap" dan menjadi perhatian publik.
Kelompok korban yang terdiri dari Rohman, Rois, H Yelis, Jumadi, H Faat, dan H Joni merupakan pemilik gudang di Jalan Endrosono Surabaya yang menjadi sasaran pencurian tembaga berulang kali.
Mereka aktif mengawasi proses hukum agar pelaku dan penadah kejahatan segera diproses secara hukum.
(Redho)