Ditreskrimsus Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer di Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer di Makassar

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 13 Juli 2025, Juli 13, 2025 WIB Last Updated 2025-07-13T10:17:57Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Investigasi dan Advokasi (DPP Lemkira), Rizal Rahman, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kontainer recover di Kota Makassar.


    Dalam keterangannya kepada media, Rizal menyoroti indikasi kuat bahwa proyek pengadaan kontainer yang dilakukan pada masa pemerintahan Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.


    Ia menyebut proyek tersebut terkesan mubazir dan hanya menghabiskan anggaran yang berasal dari dana rakyat.


    "Barang-barang itu seolah hanya menjadi pajangan dan tidak memberikan dampak berarti bagi pelayanan publik.


    "Anggaran miliaran rupiah dari APBD Kota Makassar yang digunakan untuk pengadaan recover kontainer seolah sia-sia," ujar Rizal, Minggu (13/7/2025).


    Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel.


    Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menyeret para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.


    "Kami berharap Ditreskrimsus bertindak profesional dan tuntas dalam menangani laporan ini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan," tegasnya.


    Rizal juga memberikan peringatan kepada Wali Kota Makassar saat ini, Munafri Arifuddin, agar tidak menggunakan kontainer-kontainer tersebut sebagai sekretariat koperasi atau fungsi lain yang dapat menimbulkan polemik baru.


    "Kontainer itu bisa menjadi barang bukti dalam proses hukum. Kami ingatkan, jangan dialihfungsikan sembarangan yang bisa mengaburkan jejak kasus ini," tutup Rizal Rahman.


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini