Sidrap, Kabartujuhsatu.news, Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sidenreng Rappang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perpanjangan masa kerja yang diberikan oleh pemerintah daerah. Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang berlangsung di Aula Kompleks SKPD, Rabu (18/6/2025).
Perpanjangan masa kerja ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kinerja PPPK yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Faisal, salah satu PPPK dari Puskesmas Pangkajene, mewakili rekan-rekannya menyatakan kebanggaannya atas keputusan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas perpanjangan SK ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Langkah pemerintah daerah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan semangat kerja para PPPK, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dengan adanya kepastian masa kerja yang lebih lama, PPPK dapat fokus memberikan kontribusi maksimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan daerah yang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan dukungan terhadap sumber daya manusia, termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah daerah terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif agar seluruh pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
(Red)