Pembantaran dr. Paulus Disorot, Marimon Nainggolan Minta Proses Hukum Transparan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pembantaran dr. Paulus Disorot, Marimon Nainggolan Minta Proses Hukum Transparan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T08:53:32Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan pengrusakan yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan berkas perkaranya telah lengkap (P-21).


    Namun, perhatian kini tertuju pada keputusan pihak kepolisian membantarkan tersangka ke rumah sakit dengan alasan kesehatan. 


    Kepastian status P-21 diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025, dan dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting.


    “Berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah melalui penelitian jaksa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).


    Namun langkah pembantaran dr. Paulus menuai kritik dari Marimon Nainggolan, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, Go Mei Siang.


    Ia mengapresiasi kinerja penyidik namun mengingatkan pentingnya transparansi, terutama terkait alasan kesehatan yang dijadikan dasar pembantaran.


    “Kalau memang benar sakit, surat keterangan dari dokter harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan".


    "Kami mendorong dilakukan second opinion agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat,” tegas Marimon saat ditemui di PN Medan.


    Menurutnya, hal ini menjadi sangat krusial karena tersangka adalah seorang dokter spesialis di Kota Medan.


    Ia mengingatkan bahwa penggunaan surat keterangan sakit palsu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 267 KUHP.


    “Jangan sampai ada upaya menghindari proses hukum dengan cara yang tidak benar. Ini bisa jadi dugaan obstruction of justice,” lanjutnya.


    Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan bahwa proses tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat.


    “Tersangka memang sudah ditahan. Namun karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke RS Bhayangkara. Kita akan update lagi selanjutnya,” ujarnya lewat sambungan telepon.


    Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng yang berdiri di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area.


    Berdasarkan dokumen resmi, tanah tersebut tercatat atas nama Go Mei Siang dengan Sertifikat Hak Milik No. 64/Sei Rengas II dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tanggal 19 Oktober 2011.


    Marimon menyebut jika dr. Paulus merasa dirugikan dalam transaksi jual beli, seharusnya yang bersangkutan menggugat pihak penjual, bukan melakukan perusakan.


    “Properti itu secara hukum sah milik klien kami. Penegakan hukum harus konsisten, siapapun pelakunya,” ucapnya.


    Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.


    Dukungan terhadap penegakan hukum juga disampaikan dua tokoh agama dari kalangan Buddhis, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen.


    “Kami berharap proses hukum tidak pandang bulu. Masyarakat sudah lama menanti kejelasan perkara ini. Jangan sampai hukum tampak tumpul ke atas,” ujar Biksuni Caroline.


    (RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini