Pembangunan Perumahan Mappasomba Hills Diduga Langgar Perda dan Ancam Ketahanan Pangan Gowa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pembangunan Perumahan Mappasomba Hills Diduga Langgar Perda dan Ancam Ketahanan Pangan Gowa

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T01:28:50Z
    masukkan script iklan disini

    Gowa, Sulawesi Selatan, Kabartujuhsatu.news, Pembangunan Perumahan Mappasomba Hills di Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

    Perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Bukit Resky Persada tersebut diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan LP2B Kabupaten Gowa.

    Proyek pembangunan yang terus berjalan hingga melakukan penimbunan di sekitar 4 hektare lahan pertanian produktif itu dinilai mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

    Alih fungsi lahan ini menyebabkan penurunan luas areal pertanian yang sebelumnya digunakan untuk menanam padi dan komoditas pangan lain. 

    Luas lahan pertanian yang terus menyusut seiring ekspansi proyek perumahan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan.

    Haeruddin, Humas Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Gowa, menilai proses pembangunan tersebut merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dalam pengawasan serta pemberian izin kepada pengembang.

    “Jika alih fungsi lahan produktif terus dibiarkan tanpa pengawasan dan evaluasi yang ketat, maka ketahanan pangan masyarakat Gowa dan sekitarnya bisa terganggu dalam waktu dekat. Ini bukan hanya isu lokal, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya saat ditemui di Warkop Mallombassang, Selasa (10/06/2025).

    Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran prosedural dan hukum dalam perizinan proyek Mappasomba Hills. Ia menyebut adanya potensi pembiaran sistematis oleh instansi pemerintah, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa.

    “Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam melindungi lahan-lahan produktif yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Haeruddin.


    Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B–193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, yang secara tegas melarang bupati/wali kota menyetujui alih fungsi LP2B dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non-pertanian.

    Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Haeruddin menyayangkan lemahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa sebagai pembuat Perda dalam mengawasi implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

    “Kalau DPRD dan Pemda tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak konsisten menegakkan Perda, lebih baik cabut saja Perda itu agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah terkait status lahan yang dibangun oleh perumahan Mappasomba Hills, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Drs. Muh. Fajaruddin, MM, menyatakan singkat, “Saya cek dulu.”

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura terkait klasifikasi lahan yang digunakan dalam proyek perumahan tersebut. 

    (DN) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini