Ketua Paguyuban JARWO Bantah Dugaan Jual Beli Lapak dan Kepemilikan Ganda Kios di Pasar Rakyat Purwosari
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ketua Paguyuban JARWO Bantah Dugaan Jual Beli Lapak dan Kepemilikan Ganda Kios di Pasar Rakyat Purwosari

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T18:19:08Z
    masukkan script iklan disini


    Pasuruan, Kabartujuhsatu.news, Ketua Paguyuban Jajanan Pasar Rakyat Purwosari (JARWO), Jalal, secara tegas membantah adanya dugaan jual beli lapak atau kios serta kepemilikan ganda kios yang belakangan ini menjadi perbincangan.


    Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di media online terkait pasar yang terletak di Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.


    Jalal menjelaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli kios di pasar JARWO. “Tidak ada dan tidak benar di sini ada jual beli kios apalagi dua kepemilikan lapak seperti yang diberitakan".


    "Hal ini sudah kami konfirmasikan kepada Kepala UPT Khalifil dan diperbolehkan karena yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga, meskipun berbeda Kartu Keluarga,” ujarnya.


    Ia juga menegaskan bahwa peralihan kios yang terjadi adalah atas kesepakatan kedua pihak yang bersangkutan, dengan penggantian biaya peralatan seperti meja dan etalase, bukan pembelian resmi.


    Senada dengan itu, Dodik, salah satu pemilik kios, menambahkan bahwa kios tersebut adalah milik Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan dan tidak dapat diperjualbelikan.


    “Saya tidak membeli kios, hanya mengganti peralatan yang sudah ada karena pemilik sebelumnya tidak bisa melanjutkan usahanya,” jelas Dodik.


    Wakil Ketua Paguyuban JARWO, Suryadi, turut menanggapi isu kepemilikan ganda kios. Ia menegaskan bahwa tuduhan memiliki dua kios adalah tidak benar. 


    “Salah satu kios ditempati anggota keluarga yang berbeda Kartu Keluarga, dan hal ini diperbolehkan sesuai aturan. Jadi, saya tidak memiliki dua kios seperti yang dikatakan,” terang Suryadi.


    Menurut data yang dihimpun, Disperindag Kabupaten Pasuruan membangun 18 kios pada awalnya, kemudian dikembangkan menjadi 24 kios. Namun, hanya 8 kios yang saat ini ditempati, sementara sisanya masih kosong.


    Dengan klarifikasi ini, Paguyuban JARWO berharap masyarakat dan media dapat memahami situasi sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.


    Jalal menambahkan, “Kami berkomitmen menjaga transparansi dan keterbukaan demi perkembangan pasar yang sehat dan bermanfaat bagi seluruh pedagang dan pengunjung".


    Jajanan Pasar Rakyat Purwosari (JARWO) adalah pasar rakyat yang dikelola secara kolektif oleh komunitas pedagang di Pasuruan.


    Pasar ini didukung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan untuk mendukung perekonomian lokal dan menyediakan tempat usaha yang layak bagi pedagang.


    (Redho) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini