Kasus Kekerasan Seksual di Bone, Seorang Ayah Ditangkap atas Tuduhan Memperkosa Anak Kandung
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kasus Kekerasan Seksual di Bone, Seorang Ayah Ditangkap atas Tuduhan Memperkosa Anak Kandung

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T11:47:49Z
    masukkan script iklan disini


    Bone, Sulawesi Selatan, Kabartujuhsatu.news, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan setelah seorang ayah kandung di Kabupaten Bone, berinisial AM (44), ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone. AM diduga telah memperkosa anak perempuannya sendiri, F (14), dalam rentang waktu yang cukup lama.


    Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/6/2025) pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.


    Menurut Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada November 2024 di atas perahu milik pelaku di wilayah Pematang Tambak.


    Korban yang masih di bawah umur dipaksa melakukan hubungan seksual dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut.


    Ironisnya, aksi serupa dilakukan berulang sebanyak lima kali, dua di antaranya terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Bone.


    Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025.


    Setelah dilakukan penyelidikan intensif, AM ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya.


    Atas tindakan tersebut, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.



    Sebagai pelajaran Penting, Peran Keluarga dan Masyarakat, Kasus ini menyadarkan kita bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga. Oleh karena itu, Anak perlu diberikan pendidikan tentang batas tubuh (body boundaries) sejak dini agar mereka memahami hak atas tubuh mereka sendiri.


    Orang tua dan guru harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita jika merasa tidak nyaman atau menjadi korban kekerasan.


    Masyarakat perlu peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak, seperti perubahan perilaku, penurunan prestasi, atau sikap tertutup secara tiba-tiba.


    Melapor adalah bentuk perlindungan, bukan aib. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib dilaporkan ke pihak berwenang agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan korban bisa segera mendapat pendampingan.


    IPTU Alvin menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus serupa.


    "Anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jangan biarkan mereka tumbuh dalam ketakutan dan luka batin," pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini