Diduga PT Rizal Jaya Logam Dirikan Pabrik Diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Jombang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Diduga PT Rizal Jaya Logam Dirikan Pabrik Diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Jombang

    Kabartujuhsatu
    Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T14:00:27Z
    masukkan script iklan disini


    Jombang, Kabartujuhsatu.news, PT Rizal Jaya Logam yang beroperasi di Jalan Raya Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diduga membangun pabrik pengelolaan limbah B3 di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas hampir 2,5 hektare. Senin (16/6/2025).


    Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran izin alih fungsi lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B).


    Pabrik yang baru berdiri sekitar 2 sampai 3 tahun terakhir ini, menurut warga setempat, diduga tidak memiliki izin lengkap seperti izin lokasi, izin alih fungsi lahan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).


    Selain itu, belum ada bukti adanya kajian kelayakan strategi serta penyediaan lahan pengganti yang diwajibkan dalam proses alih fungsi lahan pertanian.


    “Dulunya sawah, tapi sekarang sudah berdiri pabrik. Kami tidak tahu izin lengkapnya seperti apa,” ujar seorang warga berinisial NI.


    Pengelolaan limbah B3 dari terak aluminium yang dilakukan pabrik ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.


    Jika terbukti melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin, PT Rizal Jaya Logam mengancam melanggar UU LP2B dengan sanksi pidana yang berat, termasuk denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara.


    Korporasi dan pengurusnya juga dapat dikenakan sanksi tambahan seperti izin kontrak kerja dengan pemerintah dan larangan pendirian usaha sejenis.


    Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku untuk menjaga tidak adanya lahan pertanian pangan di Jombang.


    Masyarakat juga terdorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar lahan pertanian tetap terjaga demi masa depan pangan yang berkelanjutan.


    Hingga saat ini, tim investigasi masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Rizal Jaya Logam terkait dugaan pelanggaran ini.


    PT Rizal Jaya Logam merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah B3 slag aluminium di Kabupaten Jombang.


    Perusahaan ini telah beroperasi sekitar 2-3 tahun terakhir dan berlokasi di Jalan Raya Jombok, Kecamatan Kesamben.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini