Medan, Kabartujuhsatu.news, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras terhadap unggahan video di media sosial oleh akun TikTok @tripx313 yang dinilai menghina Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sabtu (14/6/2025).
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menilai isi video tersebut tidak hanya melanggar norma etika di ruang digital, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Pernyataan dalam video itu sangat tidak pantas dan mencederai nilai-nilai demokrasi, serta mencoreng sikap saling menghormati dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Menurut A-PPI Sumut, persoalan terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil seharusnya diselesaikan melalui jalur diplomasi dan dialog antardaerah, bukan dengan cara menyebarkan narasi kebencian.
A-PPI Sumut juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang telah ditempuh oleh kelompok relawan Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
“Langkah para relawan adalah bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik,” tegas Hardep.
Ia pun mendorong Polda Sumut untuk segera memproses laporan ini secara cepat, adil, dan transparan, agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran publik.
Selain itu, A-PPI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung ujaran kebencian.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif dan solutif, bukan tempat menyebarkan kebencian dan permusuhan,” tutup Hardep.
(RZ/*)