Sidang Praperadilan Medan, Kontroversi Penetapan Tersangka Rahmadi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Sidang Praperadilan Medan, Kontroversi Penetapan Tersangka Rahmadi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T12:58:32Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, Jawaban saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Rahmadi, warga Tanjung Balai, dinilai kurang spesifik dan tidak menjawab pertanyaan dengan jelas.

    Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai sidang di Pengadilan Negeri Medan. Jum'at (23/5/2025).

    Menurut Suhandri, saat mengajukan pertanyaan tentang prosedur penggeledahan, seperti perlunya pendampingan Aparat Desa dan tata cara penggeseran mobil, Saksi ahli memberikan jawaban yang bersifat umum dan tidak konkret.

    “Kami juga menanyakan apakah petugas diperbolehkan melakukan paksaan untuk memaksa seseorang mengakui perbuatannya, namun jawabannya hanya teoritis dan tidak sesuai dengan pertanyaan,” ujar Suhandri.

    Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Surat Pemberitahuan Memulainya Penyudikan (SPDP). 

    Pada tanggal 3 Maret 2025, status tersangka sudah diumumkan, tetapi penetapan resmi baru dilakukan pada tanggal 6 Maret 2024 setelah gelar perkara.

    Suhandri menegaskan, berdasarkan pendapat ahli pidana Prof. Jamin Ginting, penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah adalah batal demi hukum. 

    “Dalam praperadilan kedua, mohon diajukan bukti SPDP yang menghilangkan status tersangka yang sebelumnya ada di SPDP pertama, ini kami nilai sebagai bentuk pemalsuan dokumen,” tegasnya.


    Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Ridwan, juga membenarkan bahwa aparat desa tidak dilibatkan saat penggeledahan mobil oleh penyidik ​​dan membantah adanya aksi pengrusakan mobil polisi oleh masyarakat. 

    “Kami memastikan tidak ada hasutan atau pengrusakan oleh warga,” katanya.

    Tim kuasa hukum Rahmadi berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Propam Polda Sumut. 

    Gugatan praperadilan Rahmadi sendiri dikirim pada 21 Maret 2025 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

    Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, menetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

    Kasus ini juga terkait dengan laporan dugaan penandatanganan terhadap Rahmadi yang dibuat oleh kakaknya, Zainul Amri, terhadap seorang oknum polisi.

    (RZ/*) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini