Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapajung dan Salokaraja, Aipda Ibrahim, berhasil memfasilitasi mediasi antara dua warga yang mengalami masalah utang, berlangsung di Kantor Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin, 5 Mei 2025.
Mediasi ini melibatkan pelapor Pr H. S dan terlapor Pr A, yang telah sepakat bahwa pembayaran utang akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2025.
Meskipun jumlah yang akan dibayar belum ditetapkan, terlapor akan berdiskusi terlebih dahulu dengan suaminya.
Acara mediasi ini turut dihadiri oleh Lurah Salokaraja, Kasi Trantib Kelurahan Salokaraja, serta Kepala Lingkungan Salokaraja dan berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, SIK, MIK, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Bhabinkamtibmas Aipda Ibrahim.
“Kegiatan mediasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta perdamaian di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.
Keberhasilan ini menegaskan profesionalisme dan dedikasi Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga dengan cara damai dan kekeluargaan.
Polres Soppeng terus berkomitmen memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan solutif, guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh warga.
Polres Soppeng adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan menjaga perdamaian di wilayah masyarakat Kabupaten Soppeng.
Dengan mengedepankan pelayanan prima dan pendekatan persuasif, Polres Soppeng berupaya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang terpercaya.
(Red)