Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial M (34) di Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, SE
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu satu handphone Vivo berwarna biru dan satu handphone Realme berwarna hitam. Selain itu, dua akun judi online atas nama
“Muhdar0909” dan “Dhar0909” juga berhasil diamankan.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengakses situs judi online menggunakan ponsel miliknya".
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana perjudian online dengan menerima pasangan nomor togel dari Sidney dan Hongkong.
“Kami mengapresiasi kinerja personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang berhasil menangkap pelaku judi online ini.
"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas perjudian, termasuk yang dilakukan secara berani,” ujar AKBP Aditya Pradana, SIK, MIK, Kapolres Soppeng.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian online karena sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Polres Soppeng adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan menjaga perdamaian di wilayah masyarakat Kabupaten Soppeng.
Polres Soppeng berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
(Red)