Polres Bone Berhasil Tangkap Pemasok Utama Jaringan Narkoba Lintas Kota
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Bone Berhasil Tangkap Pemasok Utama Jaringan Narkoba Lintas Kota

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T03:21:49Z
    masukkan script iklan disini


    Bone, Kabartujuhsatu.news, Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran intensif, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dikenal licin dan beroperasi lintas kota.


    Pelaku berinisial NAS alias BT (44) yang merupakan pemasok utama jaringan sabu di wilayah Bone dan Palopo, ditangkap pada Jumat malam (9/5) di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di Kota Palopo.


    Penangkapan NAS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap pada Januari 2025 lalu, ketika dua tersangka berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD diamankan di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.


    Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari NAS, yang kemudian menjadi titik awal pengejaran terhadap pelaku utama ini.


    “NAS alias BT merupakan salah satu mata rantai penting dalam peredaran sabu di dua wilayah".


    Ia telah menjadi target operasi kami sejak pengakuan dua tersangka sebelumnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. Sabtu (10/5/2025).


    Dalam penangkapan tersebut, petugas hanya mengamankan satu unit handphone merek Vivo dari tangan NAS yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.


    Pelaku segera dibawa ke Mapolres Palopo sebelum dipindahkan ke Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.



    NAS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


    “Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di Bone maupun wilayah sekitar".


    "Koordinasi lintas Polres akan terus kami perkuat demi menumpas jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Adityatama.


    Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Polres Bone adalah satuan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.


    Polres Bone berkomitmen untuk memberantas berbagai kejahatan termasuk peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang aman dan bebas dari pengaruh narkotika. 


    (Red/*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini