Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025. Kamis (15/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif, sejalan dengan kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Rapat yang dihadiri oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) ini menegaskan bahwa akses informasi publik terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, menyatakan, “Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan.”
"Penetapan DIP dan DIK ini juga menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi yang bersifat sensitif".
“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan ini berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan serta perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” tambah Andi Winarno.
Keberhasilan Pemprov Sulsel dalam meraih predikat “Pemerintah Provinsi Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia merupakan bukti nyata komitmen tersebut.
Namun, Andi Winarno menegaskan bahwa pencapaian ini adalah sebuah proses yang berkelanjutan.
“Predikat ini bukanlah sebuah pencapaian yang bisa kita anggap selesai, melainkan proses keberlanjutan yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dari kita semua. PPID bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Seluruh PPID OPD diminta aktif menyiapkan dan mengunggah DIP serta DIK melalui kanal digital resmi yang telah disediakan, guna memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Kepala Bidang Humas Fitra, serta para PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Melalui transformasi digital dan keterbukaan informasi, Sulsel berupaya memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakatnya.
(Red)