Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengeluarkan kritik tajam terkait lemahnya penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur.
Hal ini menyusul kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum sipir di Lapas Pemuda Madiun yang hanya mendapat sanksi transfer tugas tanpa hukuman pidana.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar SE, SH, menyatakan mencakup ketimpangan perlakuan hukum antara warga biasa dan petugas lapas.
"Kalau rakyat biasa ketahuan membawa sabu-sabu, langsung ditangkap dan ditahan, tapi kalau sipir yang membawa dan menyelundupkan, kok hanya dipindahkan? Kalau memang tidak ada sanksi ya sudah, sekalian saja dibuatkan RUU yang melegalkan sipir mengonsumsi dan mengedarkan narkoba," ungkap Baihaki saat menyampaikan pendapatnya di Gedung DPRD Jatim, Selasa (27/5).
Pernyataan ini bukan ajakan serius, melainkan sindiran keras atas pembiaran negara terhadap oknum aparat yang menjadi bagian jaringan narkoba di lapas. AMI juga menyesalkan tanggapan DPRD Jawa Timur yang dinilai kurang serius, karena audiensi yang disampaikan hanya dihadiri oleh staf biasa, bukan anggota dewan atau pimpinan.
“Kami datang membawa data dan harapan, bukan untuk seremonial. Ini soal nyawa generasi muda,” tambah Baihaki.
Menanggapi hal tersebut, Fahri, staf Komisi A DPRD Jatim, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota dewan dan menegaskan bahwa aspirasi AMI akan diteruskan dalam forum resmi.
“Surat sudah kami terima dan akan diadakan pembahasan lebih lanjut, termasuk melibatkan BNNP dan Kanwil Kemenkumham".
"Kami terbuka terhadap kritik dan akan menjadikan persoalan narkoba di lapas sebagai agenda prioritas DPRD Jatim,” ujarnya.
Aliansi Madura Indonesia adalah organisasi yang aktif mengadvokasi keadilan sosial dan hukum di wilayah Jawa Timur.
AMI berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
(Red)