Hasil Putusan Banding Dugaan Pelanggaran Pemilu, Legislator Gerindra Sulsel Henny Latif Diputuskan Hukuman Percobaan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Hasil Putusan Banding Dugaan Pelanggaran Pemilu, Legislator Gerindra Sulsel Henny Latif Diputuskan Hukuman Percobaan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T14:07:14Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketua Partai Gerindra Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Hj Henny Latif yang juga anggota DPRD Sulsel sebelumnya divonis 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng. 

    Sebagaimana dikutip di laman PN Soppeng mengatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan denda Rp10 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan, di laman PN Watansoppeng. 

    Menurut hakim, Hj Henny Latif secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.

    “Menyatakan terdakwa Henny Binti Abdul Latif Lukas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” demikian dalam putusan tersebut. 

    Terkait putusan tersebut, Henny Latif melalui pengacaranya Abdul Rasyid SH mengatakan akan menempuh upaya hukum banding. 

    Kata Dia“Kami akan banding, semoga ada jalan terbaik yang di perlihatkan, mudah-mudahan ada hasil baik dari putusan banding, semoga Allah SWT memperlihatkan jalan yang terbaik,” ungkapnya. 

    Usai tingkat banding di kutip dari laman Pengadilan Negeri Watansoppeng bernomor 450/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS. Kamis (4/4/2024) dengan hasil sebagai berikut ;

    Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;

    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor: 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns, tanggal 25 Maret 2024, yang dimintakan banding sehingga selengkapnya berbunyi:

    Menyatakan Terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;


    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis.- Pidana denda sejumlah Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

    Memerintahkan Menetapkan barang bukti berupa :

    1(satu) lembar surat ketua DPRD Provinsi Sulsel Nomor: 161/13/DPRD, Tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan APBD Yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

    1(satu) lembar Surat Tugas Nomor: 090/54/DPRD/2024, Tanggal 22 januari 2024 kepada Dra. Hj. HENNY LATIEF Jabatan Anggota DPRD Prov. Sulsel.

    1(satu) lembar surat perjalanan dinas (SPD) Nomor: 090/123/DPRD/ 2024, TANGGAL 22 Januari 2024 kepada Dra. Hj. HENNY LATIEF Jabatan Anggota DPRD Prov. Sulsel.

    1(satu) unit flashdisk merek robot dengan kapasitas penyimpanan 4 GB berwarna silver.

    Dikembalikan kepada Saksi Andi Madukelleng, S.IP.,M.SI.;

    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);

    Hakim Ketua: Ferdinandus B., S.H., M.H.

    Hakim Anggota 1: Rerung Patong Loan, S.H., M.Η. Hakim Anggota 2: Akhmad Rosidin, S.H., M.H, ST. SOHRA HANNAN, S.H.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini