Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Kasus TPK dan TPPU

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Kasus TPK dan TPPU


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Hal itu dibeberkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).


Menurutnya, "Adapun saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Direktur PT Bio Konservasi Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya.

Sumber : Kapuspenkum Kejagung 
Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates