Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5 Milliar, Gakkum Sulawesi Amankan 3 Pelaku Industri Pengolahan Kayu Ilegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 2,5 Milliar, Gakkum Sulawesi Amankan 3 Pelaku Industri Pengolahan Kayu Ilegal

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 Oktober 2023, Oktober 02, 2023 WIB Last Updated 2023-10-02T08:48:25Z
    masukkan script iklan disini


    Mamuju, Kabartujuhsatu.news, Tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personil Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personil KOREM 142 / TATAG Mamuju berhasil mengamankan 3 industri pengolahan/penggergajian kayu yang berlokasi di Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (2/10/2023).


    Subagio, S.H.,M.A.P Kepala Seksi Wilayah II dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa, "Ketiga industri pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.


    Dia menerangkan bahwa Awalnya pada hari kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 10.45 WITA, tim operasi pengamanan hutan dengan terlebih dulu mengamankan 2 industri pengolahan /penggergajian kayu yang lokasinya berdekatan yang berada di Desa Tarailu.


    Kemudian selanjutnya tim menanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh kedua industri pengolahan/penggergajian kayu tersebut, namun kedua pemilik industri tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimaksudkan oleh petugas.


    Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 10.30 wita tim operasi kembali mengamankan 1 industri meubel kayu yang juga berlokasi di Desa Tarailu.


    Pemilik industri tidak dapat menjelaskan dokumen apa yang digunakan terkait asal usul kayu yang diolah di industri meubel kayu miliknya, sehingga petugas mengamankan sementara kayu–kayu yang ada di industri tersebut.


    Terkait barang bukti kayu–kayu dari 3 industri tersebut untuk sementara di amankan di Rumpbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas II Mamuju.


    Adapun total jumlah barang bukti kayu yang diamankan dari ketiga industri tersebut yakni sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) panggal kayu berbagai macam bentuk, jenis, dan ukuran.


    Sedangkan untuk barang bukti 2 (dua) unit mesin bandsaw berjalan (mobile) diamankan di Kantor Polsek Sampaga, Kabupaten Mamuju.


    Kata Subagio, "Tim Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap ketiga orang pemilik dari industri pengolahan kayu yang telah diamankan oleh petugas, yaitu saudara AR (51), saudara BH (48), dan saudara AT (51).


    "Dari informasi yang didapatkan diketahui bahwa kayu–kayu yang masuk ke industri tersebut dipasok melalui jalur sungai dengan menggunakan rakit.


    "Dari fakta dilapangan diketahui bahwa lokasi industri kayu tersebut dekat dengan daerah aliran sungai yang ada di Desa Tarailu, sehinga memungkinkan untuk pemasokan kayu menggunakan rakit melalui sungai.


    "Saat ini tim Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan terkait pemasok kayu ilegal yang masuk ke industri pengolahan kayu tersebut, terangnya.


    Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam kegiatan operasi ini.


    "Terima kasih untuk rekan–rekan di Pos GAKKUM KLHK Mamuju, Polda Sulbar dan Korem 142/TATAG Mamuju yang sudah menjalankan tugas dengan baik.


    "Ini kerja yang bagus, semoga memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.


    "Kayu-kayu yang ada di industri tersebut diduga berasal dari Kawasan hutan.


    "Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya, tegas Aswin.


    Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau dan/ atau pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf m UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


    Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang, dengan pidana penjara paling lama 5  tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini