Pelatihan Aparatur Desa dan BPD Diduga Hanya Modus Gerogoti Anggaran
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Pelatihan Aparatur Desa dan BPD Diduga Hanya Modus Gerogoti Anggaran

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T10:09:41Z
    masukkan script iklan disini
    Oleh Kalakhar LHI, Iskar Dg Nyampa

    Lutim, Kabartujuhsatu.news, Salah satu poin dalam Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 6, poin 5.C adalah: Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa (Aparatur Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Terkait hal itu, seringkali program dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dengan dukungan Pemerintah daerah Kabupaten untuk menggerogoti keuangan desa yang sama sekali tidak berdampak bagi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat desa, namun yang ada hanyalah kebanggaan, kesenangan dan keuntungan pribadi bagi yang melaksanakan program tersebut, bahkan program ini diduga menjadi ladang bisnis bagi oknum tertentu.

    Kenapa tidak? program ini dilakukan bukan hanya sekali dua kali dalam setahun, bahkan bisa mencapai puluhan kali.

    Ironinya tempat kegiatannya di hotel mewah di luar daerah dengan menggunakan anggaran yang tidak sedikit untuk keperluan kegiatan, diantaranya transportasi, sewa hotel, biaya kegiatan dan pemberian insentif bagi pemateri-pemateri yang telah di undang untuk mengisi materi, semua ini tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama bagi hasil dalam pelaksanaan program tersebut.

    Perlu diketahui minimnya akses masyarakat untuk mengetahui aturan-aturan di desa yang membuat para mafia bebas menggerogoti anggaran di desa dengan modus program yang ada dalam aturan.

    Jadi pendidikan, pelatihan, penyuluhan untuk pejabat desa bukan satu-satunya poin dalam pemberdayaan masyarakat desa.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 1 ayat 12, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

    Dengan dijelaskan secara rinci lewat Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 6 ayat 5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup:

    a). Pelatihan usaha ekonomi, petanian, perikanan dan perdagangan.

    b). Pelatihan teknologi tepat guna.

    c). Pendidikan, pelatihan, penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    d). Peningkatan kapasitas masyarakat yang mencakup 10 poin:

    1). Kader pemberdayaan masyarakat desa.
    2). Kelompok usaha ekonomi produktif.
    3). Kelompok perempuan
    4). Kelompok tani
    5). Kelompok masyarakat miskin
    6). Kelompok nelayan
    7). Kelompok pengrajin
    8). Kelompok pemerhati dan perlindungan anak
    9).Kelompok pemuda dan
    10).Kelompok lain sesuai kondisi desa.

    Dengan merujuk aturan diatas dan melihat kondisi dan pradigma desa saat ini, bahwa hanya 1 kegiatan atau program yang sering dilaksanakan selalunya peningkatan kapasitas pemerintah desa, sementara program atau kegiatan-kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat harus lebih mengedepankan kepentingan dan pengetahuan masyarakat desa.

    Jadi kesimpulanya yang diberdayakan mengunakan anggaran desa setiap tahunnya hanya untuk kades, aparat desa dan BPD, bukan untuk masyarakat atau kelompok masyarakat.

    (RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini