PT. BK Di Lutra Gunakan Material Ilegal Ke Proyek APBN Diduga Kebal Hukum, Kasat Reskrim : Besok Anggota Cek
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    PT. BK Di Lutra Gunakan Material Ilegal Ke Proyek APBN Diduga Kebal Hukum, Kasat Reskrim : Besok Anggota Cek

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T02:56:44Z
    masukkan script iklan disini


    Lutra, Kabartujuhsatu.news, Tambang Galian C yang diduga tidak berizin alias ilegal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan terus beroperasi.


    Pantuan awak media pada Kamis (19/08/23), tambang Galian C yang berlokasi di Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju , Kabupaten Luwu Utara tetap beroperasi meski sebelumnya pihak APH menindak tegas menutup kegiatan ilegal tersebut.


    Diketahui tambang ini diduga tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi, sehingga mengakibatkan dampak dan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.


    Menurut informasi yang dihimpun awak media, Tambang tersebut masih terus beroperasi meskipun beberapa bulan lalu, pihak Polres Luwu Utara menyampaikan bahwa seluruh tambang galian C yang tidak memiliki izin di Luwu Utara yang diduga ilegal itu dilarang mengangkut material ke Proyek irigasi yang di kelola oleh PT. BK.


    Namun, dalam pantauan awak media pada Kamis (10/8/23) pengelola galian tersebut tidak mengindahkan peraturan yang dimaksud dan terkesan melawan himbauan Polres Luwu Utara sebab tetap melakukan kegiatan pengangkutan material ke proyek irigasi padahal tidak mengantongi perizinan.


    Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan dan merusak jalan yang ada di wilayah tersebut, namun penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal di Kabupaten Luwu Utara ini tetap bisa beroperasi.


    Dikonfirmasi awak media terkait kepemilikan izin tambang, Kepala Proyek (Kapro) PT. BK Firdaus berdalih kalau tambang tersebut sementara pengurusan izinnya yang diurus oleh oknum A.


    "Iya pak, izinnya sementara dalam proses, dan tambang itu milik pak A" tutur Firdaus.


    Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddi sempat merasa heran, menurutnya tambang tersebut sudah dinyatakan ilegal dan sempat ditutup kegiatannya, katanya.



    "Saya kira selama ini mereka menumpang di tambang berizin milik pak mantan, padahal kita sudah himbau PT. BK agar tidak menerima material dari tambang yang tidak berizin" tegas Joddi Kamis (10/8/23).


    "Besok saya suruh anggota check" ujarnya singkat.


    Akibatnya PT. BK disinyalir gunakan material ilegal karena menggunakan material dari tambang illegal untuk proyek Pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan Negara, serta usaha tambang illegal tersebut tidak membayar pajak kepada Negara, karena PT. BK membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik Negara dan penerima dapat disebut penadah.


    Olehnya Kontraktor telah  melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020.


    Sebagaimana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


    Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.


    Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.


    (Tim/AMS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini