Menkopolhukam Mahfud Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan !
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Menkopolhukam Mahfud Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan !

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 September 2022, September 17, 2022 WIB Last Updated 2022-09-17T08:26:28Z
    masukkan script iklan disini
    Menko Polhukam Prof. DR. Mahfud Md, SH,MH (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. 

    Salah satunya dengan mendorong Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.

    Hal itu disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

    Mahfud menyebut kesungguhan pemerintah untuk memberantas korupsi salah satunya dengan mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.

    "Pemerintah itu kan pertama secara resmi sudah mengajukan ke DPR kemudian presiden juga sudah menegaskan di dalam pidato hari peringatan anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan dari pihak pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang perampasan aset ya, dalam tindak pidana," Ujar Mahfud, seperti disampaikan dalam YouTube Kemenko Polhukam.

    Dikesempatan itu Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU yang saat ini disebut sudah masuk Prolegnas. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, selalu menanyakan progres RUU Perampasan Aset.


    "Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan mendorong itu secepatnya agar diagendakan, kalau itu perlu bagi negara, tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara. 

    "Kita akan terus dorong, dan presiden juga selalu menanyakan ini sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus UU perampasan aset," ujarnya Mahfud MD.

    Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR, katanya.

    Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengajukan RUU pembatasan belanja menggunakan uang kartal tapi ditunda, sebutnya.

    "Dulu sih kita mengajukan dua, UU pembatasan belanja uang kartal, uang tunai itu dan ada perampasan aset tapi UU yang satunya pembatasan uang tunai, uang kartal itu ditunda dulu, tetapi yang perampasan aset akan dibahas dengan DPR," pungkas Menkopolhukam Mahfud MD.

    (Red/K71/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini