Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2022
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Legislator DPRD Sulsel Selle KS Dalle Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2022

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 14 Agustus 2022, Agustus 14, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T08:32:57Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir Selle KS Dalle menggelar penyebarluasan peraturan daerah (Perda) provinsi Sulawesi Selatan nomor 5 tahun 2022 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika yang dilangsungkan di hotel kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin (15/8/2022).


    Diawali pengantar dari moderator Abu Bakar yang menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda terkait dengan Narkotika.


    Hal itu karena Kabupaten Soppeng pernah dinyatakan darurat narkoba, ujarnya.


    Haeruddin Tahan anggota DPRD kabupaten Soppeng yang juga hadir mengantar mengawali dalam sosialisasi terkait dengan narkoba ini menyampaikan terkait eksistensi anggota DPRD Sulsel Selle KS Dalle dalam penyebarluasan peraturan daerah.


    Bahkan Haeruddin menyampaikan bahwa Selle KS Dalle sebagai anggota DPRD Sulsel saat ini dan kedepan tidak lagi maju menjadi caleg namun akan menjadi bakal Calon di pilkada Soppeng, ucapnya.


    Selain itu kata Haeruddin bahwa Selle ini kalau bahasa Bugis Mabessa, terangnya.


    Sementara itu Selle KS Dalle menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini adalah sosialisasi tentang Narkoba yang merupakan tanggung jawab DPRD dan amanah yang diberikan.


    Selain itu tujuan kegiatan ini juga menjelaskan kerja-kerja sebagai anggota DPRD Sulsel, ucapnya.


    Dia menyebutkan bahwa dari Data Kepolisian Daerah Sulsel, di Sulawesi Selatan darurat narkoba dan Soppeng dan Wajo masuk dalam garis merah, katanya.


    Dia juga menceritakan sebelum digodok perda ini kami gelar kunjungan di balai rehabilitasi narkoba di Baddoka kota Makassar ada anak umur 12 tahun sudah mengkonsumsi narkoba yang orang tuanya keduanya pedagang sehingga kurang berinteraksi dengan anaknya sehingga sosialisasi ini sangat penting.


    Sangat mengerikan situasi seperti itu, terangnya.


    Ia juga menyinggung terkait dengan biaya makan minum di LP bagi tahanan narkoba yang saat sangat luar biasa belum biaya yang lain sehingga sangat penting ada terobosan karena biaya negara untuk itu sangat tinggi apa lagi rutan yang sudah melebihi kapasitas.


    Kedepan pelaku narkoba dan korban narkoba tidak lagi dipenjara tapi akan dilakukan dengan pendekatan segi kesehatan yakni rehabilitasi, jelasnya.



    Tugas kita bagaimana mengendalikan peredaran gelap narkoba ini dan Prekursor yang berarti suatu zat yang tidak murni narkoba, sehingga saya menghimbau jika ada di kelurga kita dan atau masyarakat di sekitar kita harus di bicarakan dengan keluarga untuk di dorong ke rumah rehabilitasi, tandas politisi partai Demokrat ini.


    Sekarang ini kita tidak boleh menaruh harapan besar kepada korban narkoba untuk di penjara tetapi yang mesti di lakukan bagaimana mereka untuk di rehabilitasi.


    Selle beralasan ketika para pelaku dan korban narkotika di penjara tidak menutup kemungkinan ilmu kejahatan lain bisa mereka ketahui dari napi lain saat di rumah tahanan tetapi kalau di rehabilitasi di rumah rehabilitasi sangat kecil kemungkinan karena di rumah rehabilitasi hanya bagi pelaku dan korban narkoba saja, jelasnya.


    "Jadi semua peraturan dan atau produk hukum jika sudah di sebar luaskan, di undangkan, sehingga diketahui ataupun tidak maka wajib hukumnya berlaku dan mengikat secara hukum, secara politik dan sosial, tegas Selle KS Dalle.


    Ia menyebut bahwa efek jangka panjang jika mengkonsumsi narkoba ini sangat besar sehingga dengan rehabilitasi dalam pendekatan medis bagi penderita dapat di sembuhkan.


    "Dalam hal itu tentu harus ada kemauan besar untuk sembuh maka di butuhkan kepedulian dan perhatian kita sebagai masyarakat untuk memerangi narkoba ini dan atau melakukan edukasi dan menciptakan kondisi kondusif dengan komitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama.


    Terakhir di katakan bahwa produk perda ini terlepas dari kesempurnaan sebagai manusia biasa yang membuat namun regulasi ini wajib di sebarluaskan dan kedepannnya akan kita masuk di bidang pendidikan dan atau sekolah-sekolah untuk sosialisasi.


    "Jadi sekarang ini tugas pemerintah wajib menyediakan fasilitas baik secara medis maupun sosial, tandasnya.


    (Red/K71)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini