BASIS DPP LPBB Soroti Pemprov Sulsel, Penertiban Lahan di Batu Karopa Ganjal"
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    BASIS DPP LPBB Soroti Pemprov Sulsel, Penertiban Lahan di Batu Karopa Ganjal"

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 09 April 2022, April 09, 2022 WIB Last Updated 2022-04-09T17:13:39Z
    masukkan script iklan disini

    Bulukumba (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-
    Banyak sumber menyebut, bak angin Puting Beliung meneror warga saat musibah datang pekan lalu.

    Betapa tidak? Rumah sawah milik warga saat musibah tersebut datang dikabarkan alami kerusakan dan pepohonan tumbang. 

    Diketahui secara pasti musibah bak Anggin puting beliung datang dari arah kota ujung pandang (Makassar) spontan mendarat di tengah sawah warga di Batu karopa, dikawal oleh karyawan Negara.

    Selang waktu kemudian, Perwajaan sekitar area persawahan petani tampak angker, ( berubah drastis). 

    "Petani, yang lesu hanya dapat tertunduk meresapi, dan pasrah dibalik peristiwa menyayat hati tersebut," imbuh sumber, sabtu (9/4/2022).

    Sebelumnya Pekan lalu (maret), terlihat sejumlah manusia berkostum rapi, tampak menyerupai polisi pamong praja menambah warna pada perubahan wujud area persawahan tersebut.


    Belakangan diketahui, oleh Aktivis LPBB Sulsel, peristiwa tersebut sangat menyayat hati mengapa?..

    Lahan milik warga/ petani, diserbu oleh sejumlah manusia berpangkat, dan manusia karyawan instansi vertikal lainnya. 

    Kendati demikian, Tahir mengutarakan bahwa lahan tersebut sudah lama di kelola, dengan bukti kepemilikan C1 tahun 1978.

    Herannya tahir, Asal usul tanah yang disertifikat pihak pertanian tidak jelas apakah dibeli atau dari mana soalnya petani tidak pernah jual kepada mereka.

    "Saya heran dengan pihak pertanian pemprov Sulsel" ucap tahir.

    Pasalnya tahir sebelumnya punya PBB dengan luas lahan 8 hektar. 

    Selanjutnya, kata tahir,  muncul pihak pemprov, bersama sertifikat seluas kurang lebih 62 hektar lebih.

    "Itupun pada saat penertiban baru pihak Pemprov melakukan pengukuran kembali,"ujar tahir.

    Disinggung soal hasil PTNU, Tahir  menjawab "benar kami bersama petani lain pernah menang di PTUN dengan hasil putusan pembatalan sertifikat pemprov"

    "Kami pernah menang namun pada saat penertiban kami tak mampu berbuat apa apa".

    "Dan tak kuasa menghalangi tim gabungan dari satpol PP, kepolisian, TNI,"tutur tahir seraya menyebut "sampai saat ini kami trauma dengan kejadian itu,".


    Menanggapi hal tersebut, Andi Parman,S.Pd ketua Badan Strategis Investigasi Nasional (BASIS) DPP LPBB SULSEL 

    Megemukakan dengan gamblang, musibah yang menimpa warga batu garopa, dibalik penertiban lahan menguak ada yang ganjal.

    "Penertiban lahan yang dklaim oleh pemprov di Batukaropa Desa Tanah harapan pada tanggal 31 Maret 2021 dianggap bukan kategori eksekusi"

    "Saya heran juga pak, dengan adanya logo KPK pada papan bicara saat penertiban lahan tersebut ," ungkap, ketua Basis LPBB Sulsel Andi Parman,S.Pd kepada awak media di sekretariat LPBB jalan Cendana kabupaten Bulukumba, (9/4/2022).

    Perlu diketahui, bahwa penertiban lahan pemprov dilakukan oleh Satpol PP pemprov Sulsel yang dibackup oleh Satpol PP Bulukumba dengan cara membongkar rumah sawah, menumbangkan beberapa pohon serta memasang papan penertiban di lahan yang diklaim pemprov Sulsel berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 1 Bontomanai tgl 12 Juni 1981 dengan luas 623.950 M2.

    Menurut, Andi Parman bahwa kasus sengketa tanah antara para petani dan dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura pemprov Sulsel pernah berjalan di PTUN Makassar Sulsel hingga akhir putusan PK Mahkamah agung.

    "Masyarakat itu kaget pak dengan adanya  PK dari PTUN karena pengetahuan mereka hanyalah  putusan kasasi sesuai surat tegas pemprov dari sekretariat daerah pemprov Sulsel nmr 301/3203/ BKAD 28 Maret 2022".

    "Dan dalam sengketa lahan ini masih ada proses yang mesti dilalui yaitu sengketa keperdataan menyangkut batas batas kepemilikan tanah dan harus diselesaikan lewat peradilan umum secara perdata," Pungkasnya.

    (SB)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini