Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Sejak tahun lalu Pembangunan Jembatan Pacongkang di Desa Kampiri menuai polemik di tengah masyarakat, hal ini diutarakan Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Dr. Andi Nurhidayati Zainuddin, S.Sos, M.Si melalui lama Facebook, Sabtu (1/10/2021).
Dikatakannya, "Salah seorang warga Desa Kampiri Kecamatan Citta melalui facebook mengirimkan pesan perihal beberapa rumah warga terdampak akibat pembangunan Jembatan, mereka diminta mengosongkan lahan yang dimana berdiri rumah mereka selama berpuluh-puluh tahun tanpa ada keinginan pemerintah untuk bertanggung jawab melalui proses ganti rugi.
"Walaupun tidak berada di Komisi D, Komisi membidangi infrastruktur namun hal ini menimpa masyarakat Soppeng dan harus Saya perjuangkan, ujar Andi Etti sapaan akrab legislator DPRD Sulsel Andi Nurhidayati.
Andi Etti menuturkan, "Tanpa berpikir panjang, Saya langsung berkoordinasi dengan Dinas PUPR Sulsel dan pemerintah desa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara utuh, tuturnya.
Akhirnya pertemuan digelar yang dihadiri oleh Dinas PUPR Sulsel, Camat Citta, Kades Kampiri, Tokoh Masyarakat dan Warga yang terdampak.

Alhamdulillah, akhirnya perjuangan panjang itu berhasil walaupun mungkin nilainya tidak seberapa namun bagi masyarakat mereka telah mendapatkan haknya.
Negara dan pemerintah harus menyadari bahwa hak masyarakat tidak boleh dirampas, seyogyanya negara dan pemerintah hadir mengayomi dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, bukan mengecam ataupun menakut-nakuti, imbuh ketua PPP Kabupaten Soppeng Andi Nurhidayati.
"Kepada pihak-pihak yang meragukan bahkan mencibir hingga menuding Saya memprovokasi warga, melalui kesempatan ini Saya mengucapkan terimakasih karena semua itu membuat Saya bersama tim termotivasi untuk membuktikan bahwa warga berhak mendapatkan ganti rugi, jelasnya.
"Dan komitmen Saya bersama tim akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, apapun hasilnya yang terpenting bagi Kami adalah berjuang, Pungkas legislator perempuan 2 periode di parlemen Sulsel ini.