Bos Pinjol 23 Aplikasi Yang Dicari Polisi Kini Berhasil Ditangkap
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Bos Pinjol 23 Aplikasi Yang Dicari Polisi Kini Berhasil Ditangkap

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-20T02:50:34Z
    masukkan script iklan disini

    Pelaku saat digiring Polisi ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan (Ist).

    Yogyakarta, Kabartujuhsatu.news,-Kabar terbaru datang dari Polda Jawa Barat yang membekuk pria berinisial RSO, sebagai bos atau manajer senior pinjaman online atau pinjol ilegal yang selama ini dicari institusi kepolisian.


    Dikabarkan bahwa pelaku tersebut mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal di Yogyakarta.


    Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta.


    Pelaku RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.


    "Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif, di Mapolda Jabar, Selasa (19/10).


    Pelaku digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.


    Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, pelaku langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.


    Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.


    Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.


    "Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan," jelasnya. (Ob).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini