Legislator DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Hj.Henny Latief Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Legislator DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Hj.Henny Latief Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 22 September 2021, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T08:07:53Z
    masukkan script iklan disini

    Legislator DPRD Sulsel Hj.Henny Latief saat sosialisasi Perda no 9 Tahun 2019 di kabupaten Soppeng (Ist).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hj.Henny Latief melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) wilayah provinsi Sulsel nomor 9 tahun 2019, tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan yang dilangsungkan di Jalan Samudra, Lemba, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Minggu 18 September 2020.


    Srikandi Gerindra Sulsel ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan yang hanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.


    Selain tugas dan tanggungjawabnya selaku menyambung lidah rakyat/Wakil rakyat, dirinya turun menyapa masyarakat sebagaimana amanah ketua DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bahwa kader harus selalu bersama masyarakat dan tidak ada gate (pemisah), ujarnya.



    Dalam ulasannya, Henny Latief  menyebut bahwa Perda ini baru Sulsel yang memiliki peraturan daerah tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan, dan Perda ini di inisiasi oleh DPRD Sulawesi Selatan.


    Istri Kolonel AU Mulyadi dari Komisi A DPRD Sulsel ini menyampaikan bahwa pembangunan desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional, ujarnya.


    "Pemerintah Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat serta lebih terarah terfokus dan lancar terutama program kegiatan pemerintah Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat Desa," jelasnya.



    Menurutnya, yang paling berperan di dalam pembangunan perdesaan adalah Pemerintah desa itu sendiri terutama di dalam menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa lokal dan peningkatan partisipasi komponen masyarakat perdesaan melalui penyusunan program program pembangunan dan bermanfaat potensi sumber daya yang dimiliki.



    Untuk itu melalui Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan keterkaitan pembangunan pada berbagai sektor dan keterkaitan antara wilayah dalam rangka memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh," tandas istri Kolonel yang bekerja di Departemen Pertahanan RI ini.


    Legislator DPRD 2 periode dari Fraksi Gerindra ini juga mengatakan, bahwa untuk mendukung upaya memajukan desa di Sulawesi Selatan maka dapat dilakukan melalui fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan, katanya.


    "Fasilitas dimaksud dapat berupa dukungan program dan pembiayaan dan pemerintah provinsi serta dalam bentuk bantuan keuangan desa terhadap program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa di dalam rencana pembangunan jangka menengah desa," jelasnya.



    Dikatakannya, "Dukungan program dan kegiatan dari pemerintah provinsi dapat dilakukan setiap tahun, dengan merujuk atau menjabarkan kebijakan pembangunan perdesaan yang telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Sulawesi Selatan.


    "Bantuan keuangan Desa dimaksudkan sebagai dukungan pemerintah provinsi kepada pemerintah Desa dalam membiayai program pemerintah Desa yang telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa," pungkas Legislator dari partai besutan Prabowo Subianto ini menutup.


    Pada sosialisasi ini ratusan yang hadir dari berbagai kelompok masyarakat, organisasi, komunitas, tokoh pemuda dan Tokoh Masyarakat. (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini