Lampung, Kabartujuhsatu.news,- Ternyata tidak semua rumah makan menyediakan kebutuhan perut semata. Ada juga rumah makan yang "menjual" surat antigen sebagai suatu syarat untuk keluar masuk Sumatra - Jawa.
Saat ini, Sabtu (30/7) siang di
RM MAM, Kalianda, Propinsi Lampung heboh dengan antrian kerumunan massa yang ingin mendapatkan surat Antigen sebagai syarat untuk menyeberang Selat Sunda ke arah Jakarta.
Seandainya penumpang bus tidak membayar seharga Rp. 100.000 maka yang bersangkutan tidak akan diberikan surat Antigen. Artinya, orang - orang yang naik bus tidak bisa masuk ke dalam kapal ferry untuk ikut menyeberang alias diturunkan di jalan?
"Perlu diketahui PCR berlaku singkat sedangkan Antigen berlaku selama 8 hari. Bila ibu dan bapak tidak ingin dibuatkan di sini silakan cari yang lain," kata ibu A yang mengaku sebagai pemilik RM. Dari keterangan saja terbukti keliru, kan?
Perempuan paruh baya yang awalnya mengaku pemilik Rumah Makan ternyata hanya adik dari pemilik rumah makan. Ia melarang orang yang mencoba melakukan pengambilan video.
Ia memberi alasan, karena viral kasus Surat Antigen di dalam bus, akhirnya sang petugas dipecat. Ini artinya, petugas tersebut tentunya adalah petugas resmi.
Di antara kerumunan antrian, salah seorang penumpang bus bernama HM heran, mengapa rumah makan pun bisa mengeluarkan surat Antigent sebagai syarat untuk naik ke kapal penyeberangan.
"Andai tidak ada surat Antigen, maka penumpang akan diturunkan di jalan," kata HM tanpa menjelaskan maksud diturunkan di jalan. Alamak...
Published : Suta Widya