Usulan Mutasi Plt Gubernur Sulsel Ditolak Kemendagri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Usulan Mutasi Plt Gubernur Sulsel Ditolak Kemendagri

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 08 Juni 2021, Juni 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-09T05:51:48Z
    masukkan script iklan disini

    Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Ist).

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Usulan mutasi yang dilayangkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ditolak Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda), dengan Surat Nomor : 161.4/1563/Otda, tertanggal 10 Maret 2021.


    Namun usulan Sudirman tersebut, sesuai surat nomor: 171.31/2169/B.PEM.OTDA, tertanggal 5 Maret 2021, tentang permohonan izin penandatanganan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Sulsel, dianggap melampaui kewenangannya selaku pelaksana tugas kepala daerah.



    Ditegaskan dalam surat Kemendagri tersebut, bahwasanya Plt. Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat di daerah, tetap menjaga kondusifitas jalannya roda pemerintahan, sesuai yang diatur dalam Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang diantaranya melarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan dilarang membuat kebijakan atau program yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.


    Olehnya itu, surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Ditjen Otda, Drs Maddaremmeng, M.Si tersebut meminta, agar Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tetap mematuhi dan melaksanakan hal-hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Rabu (9/6).


    Dilansir Makassar today, Salah seorang praktisi hukum Sulsel, Abdullah Manaf, Selasa 8 Juni kemarin mengatakan, kalau sekiranya hal ini menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah yang memangku jabatan sebagi pelaksana tugas, agar tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat.


    “Saya dengar sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel sudah pada grasak-grusuk masalah jabatan. Ini kan berdampak pada kinerja pegawai. Soal mutasi itukan ada aturan dan undang-undangnya, tidak asal mutasi saja,” pungkasnya. (MT).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini