Pasca Penembakan Marsal Harahap, Wartawan di Karo Sepakat Gelar Unjukrasa Ke Mapolres Tanah Karo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Pasca Penembakan Marsal Harahap, Wartawan di Karo Sepakat Gelar Unjukrasa Ke Mapolres Tanah Karo

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 22 Juni 2021, Juni 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T22:57:59Z
    masukkan script iklan disini

    Tanah Karo (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Ratusan jurnalis dari berbagai media dan organisasi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara akan menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya wartawan Siantar-Simalungun Marasalem Harahap pada Kamis (24/6) mendatang.

    Rencana aksi solidaritas ini disampaikan Wakil Pimpinan Redaksi media online mahaganews.com, Daris Kaban, Selasa (22/6) di Kabanjahe.

    Dikatakan Daris bahwa peristiwa penembakan terhadap wartawan di Simalungun oleh orang tak dikenal (OTK) itu telah membuat duka yang mendalam bagi rekan pers yang bertugas di Karo.


    "Sebagai bentuk keprihatinan dan sebagai bentuk solidaritas, kita akan turun ke jalan menuntut kepolisian sumatera utara untuk mengusut tuntas kasus penembakan, yang menimpa korban seprofesi kita Almarhum Marsal Harahap yang tewas dibunuh menggunakan senjata api dan benda tajam di Simalungun. Diharapkan bagi semua rekan-rekan jurnalis yang bertugas di kab.karo agar turut serta mengikuti aksi ini sebagai bentuk bahwa kita sebagai wartawan alias kuli tinta ini juga punya jiwa korsa dan rasa kebersamaan yang kuat layaknya jiwa korsa yang ada pada aparat TNI dan Polri, " Ungkapnya.

    "Rencana aksi, titik kumpul di Makam Pahlawan Kabanjahe dan berjalan menuju Mapolres Tanah Karo untuk mendesak Kapolri dan khususnya Kapolda Sumut untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kekerasan terhadap Pers. Tidak hanya pelaku, tapi sampai kepada otak pelaku pembunuh sahabat seprofesi kami, "Ujar Daris.

    Dirinya menambahkan, bahwa agar seluruh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik agar kiranya menempuh jalur hukum, bukan dengan cara menghilangkan nyawa orang lain dengan cara penembakan dan kekerasan lainnya.

     "Sudah ada undang-undang yang mengatur pekerjaan jurnalistik, jika ada yang merasa dirugikan, maka tempuhlah jalur yang tepat, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." Tegas Daris.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini