Isu HRS Untuk Menutup Kejahatan Pembunuhan KM-50
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Isu HRS Untuk Menutup Kejahatan Pembunuhan KM-50

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 22 Juni 2021, Juni 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T00:17:25Z
    masukkan script iklan disini


    HABIB RIZIEQ SHIHAB (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Isu pengadilan untuk HRS sengaja dirancang untuk menutup kejahatan kekuasaan atas pembunuhan biadab 7 Desember 2020 yang menewaskan 6 orang anggota LASKAR FPI. 

    Kejadian ini mirip dengan penangkapan dan penahanan Kivlan Zen 29 Mei 2019 demi membungkam semangat rakyat untuk mendesak dibongkarnya pembunuhan keji 21-22 Mei 2019 atas efek Kerusuhan di depan mata Baswalu karena tidak puas dengan kebohongan KPU atas penghitungan suara Pemilu Presiden 2019.

    Sehingga wajar bila ada yang anggap bahwa pengelola negara ini sudah terkomfirmasi  mengalami gangguan akal sehat berkenaan dengan “bohong” swab test Habib Rizieq Syihab (HRS).

    Begini Analisa mereka yang sadar dengan kebohongan nyata tersebut :

    Katakanlah HRS benar berbohong soal hasil test di RS Ummi, Bogor.  Apakah tuduhan berbohong itu lebih dahsyat dari pembunuhan 6 (enam) pengawal HRS di KM-50?

    Para pengelola negara ini, khususnya para aparat penegak hukum (APH),  Sudah jelas-jelas Komnas HAM  menyimpulkan ada pelanggaran HAM level “extrajudicial killing” dalam kasus KM-50 itu. Sebanyak 6 orang dibunuh  di dalam kawalan (custody) polisi untuk diperiksa. 

    Komnas HAM menduga  juga mengisyaratkan sangat mungkin ada lembaga lain di luar kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan KM-50 itu. Ada orang penting di mobil Land Cruiser warna gelap yang berada di TKP pada saat peristiwa terjadi.

     Mobil itu sampai hari ini belum terungkap. Komnas HAM meminta agar ditelusuri. Tapi mengapa rekomendasi ini tidak dilaksanakan.

    Sekarang, kenapa kasus HRS yang dituduh berbohong itu menjadi isu yang  lebih besar dan lebih penting bagi penegak hukum? HRS dituduh menyebarkan kabar bohong dan bisa menimbulkan keonaran. Nah, apakah “bohong” itu sudah menyebabkan keonaran? Keonaran apa dan  dimana dan  siapa saja korbannya?

    Pertanyaan di atas ini terkuak sebagaimana Tim PH untuk Ruslan Buton mengungkap kebohongan laporan dari AF dari LSM yang suka mengadu dan _cespleng_ diterima oleh pihak kepolisian. 

    Menurut catatan pembunuhan KM-50 dengan 6 korban tak bersalah itu malah hilang dari proses penyelidikan. Seakan  terkesan penegak hukum mau mengendapkan pembunuhan sadis itu.

    Sangat ironis, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara hanya karena berbohong. Sementara para pelaku pembunuhan KM-50 menjadi tak jelas kelanjutannya. Padahal, Polri secara resmi telah mengakui anggota merekalah yang melakukan pembunuhan biadab tersebut dan telah menetapkan dua tersangka (semula tiga tersangka, tapi satu orang “meninggal dunia”).

    Seandainya pun HRS benar berbohong soal test swab RS Ummi, adalah di luar akal sehat  menjustifikasi hukuman penjara 6 tahun? Juris prudensi mana yang dijadikan rujukan oleh jaksa penuntut umum?

    Luar biasa zalimnya para penguasa negeri ini. Dua tersangka pembunuh pengawal HRS tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Dan bahwa mereka diyakini tidak ada melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sekali lagi, mereka itu tersangka pembunuhan. Bukan tersangka kasus berbohong. Bukan pidana ringan.

    Mau disebut apa rangkaian proses yang aneh ini kalau bukan muslihat politik yang berbungkus kasus hukum. Orang gila pun akan geleng-geleng kepala mendengar kasus berbohong dituntut 6 tahun penjara.

    Orang gila pun pusing memikirkan kenapa kasus berbohong dianggap lebih urgen dari pembunuhan KM-50. Inilah Hukum Politik yang mengangkangi hakikat hukum yang sebenarnya. Sampai kapan berlangsung. "Negara tidak boleh kalah?".
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini