PSR Terancam Gagal di Kuansing, APMeR Minta Kajati Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    PSR Terancam Gagal di Kuansing, APMeR Minta Kajati Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 April 2021, April 20, 2021 WIB Last Updated 2021-04-20T15:28:03Z
    masukkan script iklan disini

    Surat pemberitahuan domonstrasi (Foto Dokumen)

    Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news,- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) Akan turun kejalan melakukan aksi menuntut Kajati Riau memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 mendatang.

    Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing itu telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kuansing yang tengah mengikuti program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

    Menurut AMPeR, Akibat dari Tindakan Kajari Kuansing yang melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang mengikuti program PSR itu telah membuat para petani ketakutan, dan akhirnya memilih mundur, akibatnya Program Yang menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo itu terancam batal di Kabupaten Kuansing.

    Dalam Surat Pemberitahuan Aksi yang diterima awak media, AMPeR menilai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing dengan jabatannya, telah melakukan kesewenang-wenangan. 

    “Kemunduran Petani tersebut diakibatkan adanya pemeriksaan yang tidak berdasarkan keadilan dan kemanfaatan hukum oleh Kejari Kuansing atas perintah Bapak Hadiman selaku Kajari Kuansing. Hal ini sangat memalukan Korp SATYA ADHI WICAKSANA dengan Tindakan Kajari Kuansing untuk menakut-nakuti Petani Sawit dalam menjalankan program tersebut”.

    Dengan tindakan kesewenang-wenangan itu, AMPeR juga menduga adanya pesanan dari pihak lain yang ingin mengambil keuntungan.

    “Secara de jure dan de facto Petani tersebut memiliki legalitas hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab pelaksanaannya serta batas waktunya sehingga kami menduga pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuansing tidak berdasarkan hukum melainkan Request oknum yang memiliki kepentingan”.

    Berdasarkan berbagai petimbangan, maka pada aksi tersebut, Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) menuntut beberapa hal, diantaranya

    1. Merninta Kepala Kejaksaan Tinggl (Kejati) Riau mengambil Sikap Tegas untuk memanggil dan memeriksa Kajari Kuansing Bapak Hadiman

    2. Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencopot Kajari Kuansing Bapak Hadiman dengan pertimbangan selalu gaduh masyarakat Kabupaten Kuansing baik Petani Sawit maupun Pegawai dan Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kuansing.(Ld/Sy/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini