Prihatin Kasus NA Fahri Hamzah Akan Temui PLT Gubernur Sulsel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Prihatin Kasus NA Fahri Hamzah Akan Temui PLT Gubernur Sulsel

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 04 April 2021, April 04, 2021 WIB Last Updated 2021-04-05T03:51:19Z
    masukkan script iklan disini

    Wakil Ketua DPN Partai Gelora Fahri Hamzah saat di Makassar (Foto Istimewa)

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah ikut prihatin atas kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

    Sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang menimpa pimpinan Sulsel ini, mantan Wakil Ketua DPR RI ini, akan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang direncanakan akan berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, malam ini, Minggu (4/4/2021)

    Insya Allah, malam ini, saya akan makan malam bersama Plt Gubernur Sulsel dan menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah,” ujarnya.

    “Kan kita cukup prihatin sekarang, karena seorang yang bersikap selama ini champion (juara) gerakan anti korupsi ternyata dapat dikatakan bahwa ini menurut saya yah. Ini musibah, ”lanjutnya.

    Menurut Fahri Hamzah, orang baik seperti Nurdin Abdullah seharusnya ikut memperbaiki sistem. Bukan malah dirusak oleh sistem yang ada didalam.

    “Karena kalau sistem mulai rusak disebutnya musibah. Itulah yang terjadi. Harusnya orang baik masuk sistem tambah baik, tapi masuk dirusak sama sistem. Nah, kita perlu perbaiki sistemnya, ”jelas salah satu deklarator Partai Gelora ini.

    Fahri Hamzah sendiri berkunjung ke Sulsel, salah satu agenda utama memang menemui Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang akan berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, malam ini, Minggu (4/4/2021).

    Agenda ini direncanakan akan dihadiri Ketua Gelora Sulsel Syamsari Kitta, Sekretaris Umum Gelora Sulsel Mudzakkir Ali Djamil, dan fungsionaris Partai Gelora Sulsel.

    “Ini silaturahmi biasa. Bang Fahri kan temanan dengan Pak Sudirman. Mungkin akan ada hal-hal strategis yang dibicarakan, tapi kita juga belum tahu. Insya Allah kita update, ”jelas Arif Mahmudah, Ketua Bidang Humas Gelora Sulsel.

    Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR RI ini, baru saja pulang dari lawatannya ke Sulawesi Tenggara dalam rangka Rakorwil Partai Gelora Sulawesi Tenggara.

    Dalam lawatannya di Sulawesi Tenggara mantan Wakil Ketua DPR RI ini, juga bersilaturahmi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

    Setelah, dari Sulsel, Fahri Hamzah akan melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Timur.

    Kasus Nurdin Abdullah

    Sekedar diketahui, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Makassa, Sulsel, Jumat- Sabtu, 26-27 Februari 2021 lalu.

    Ketiga tersangka tersebut adalah NA (Nurdin Abdullah / Gubernur Sulsel), ER (Edy Rahmat / Sekdis PUTR Provinsi Sulsel), dan AS (Agung Sucipto / Direktur PT PT Agung Perdana). Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021.

    Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap. Agung diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat (26/2/2021) malam.

    Sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada TA 2021.

    Nurdin bahkan diduga menerima sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

    Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021. Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

    “AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada NA melalui saudara ER,” ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK dalam acara yang disiarkan di saluran YouTube KPK dan sejumlah televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan / jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari lalu.

    Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir 2020. Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.

    “Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar, ”ujarnya.

    NA dan ER sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kontrak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sedangkan AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama meningkat sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 yang kemudian diperpanjang selama 40 hari bertambah sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

    NA Infestasi di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. (Hajar).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini