PDAM Teken MOU Dengan Kejaksaan, Kajari : Akan Didampingi Terkait Pelanggan Penunggak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    PDAM Teken MOU Dengan Kejaksaan, Kajari : Akan Didampingi Terkait Pelanggan Penunggak

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 Januari 2021, Januari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T02:38:49Z
    masukkan script iklan disini


    Pihak PDAM Bangli dan Kejaksaan saat usai penandatanganan MOU (Foto Istimewa).

    Bali, Kabartujuhsatu.news, - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Bangli Provinsi Bali tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli,  yang dilangsungkan di Aula Kejari Bangli. Selasa (19/1/2021).


    Kerjasama antara PDAM dan Kejari Bangli ini berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kejari Bangli siap melakukan pendampingan terkait penagihan tunggakan pelanggan.


    Direktur PDAM Bangli I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengungkapkan, tujuan dari kerjasama yakni pihak PDAM ingin  meminta pendampingan hukum kepada Kejaksanaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat. Langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalah yang bertentangan dengan hukum. "Kerjasama ini juga sebagai bentuk transparansi kami dalam pengelolaan perusahaan milik daerah," sebutnya. Kejari juga melakukan pendampingan dalam penanganan tunggakan pelanggan.


    Sementara itu Kajari Bangli Ery Syarifah mengatakan, PDAM merupakan perusahaan milik daerah. Di salah satu sisi terdapat tunggakan, kehadiran Kejaksaan ini untuk melakukan pendampingan penagihan tunggakan tersebut. "Perusahaan milik daerah, ada uang negara di dalamnya. Besarnya tunggakan dapat memicu kerugian negara," ungkapnya.


    Pendampingan dalam hal ini, Ery Syarifah mengatakan nantinya para pelanggan yang memiliki tunggakan akan diundang ke Kejari. Nantinya akan ditelusuri yang menjadi kendala hingga banyak tunggakan. Selain itu, penjelasan dari para pelanggan akan menjadi masukan juga untuk PDAM. "Kami hadir juga untuk masyarakat, apa yang menjadi kritik pelanggan akan kami sampaikan ke PDAM sehingga pelayanan dapat diperbaiki," sambungnya.


    Ery Syarifah juga mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan. ”Tetap akan diawasi, jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan kami proses, kami berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan, dan ke depan bisa berkembang untuk kemakmuran warga Bangli,” tegasnya. (Ah).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini