Kasi Trantib Kecamatan Serpong: Jangan Anggap Remeh Wabah Covid-19
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kasi Trantib Kecamatan Serpong: Jangan Anggap Remeh Wabah Covid-19

    Kabartujuhsatu
    Senin, 19 Oktober 2020, Oktober 19, 2020 WIB Last Updated 2020-10-19T16:07:39Z
    masukkan script iklan disini



    Tangerang Selatan (Banten), Kabartujuhsatu.news, - Untuk mencegah dan menekan penyebaran virus Corona Disease atau Covid -19 di wilayah Kecamatan Serpong, Kasi Trantib bersama anggotanya secara konsisten melakukan operasi yustisi covid-19.


    Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 dilaksanakan masih di sekitar Taman Pardamaian, Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Senin (19/10/2020) dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kec Serpong Iwan Andriana bersama Pawas Kanit Intel Polesk Serpong Habib Sahabi.


    “Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, baik yang dilaksanakan secara mandiri maupun secara terpadu bersama instansi terkait lainnya.”kata Iwan Andriana.


    “Kita tidak akan mengabaikan penegakan protokol kesehatan ditengah wabah covid-19, terutama di ruang publik seperti Taman Perdamaian ini.”katanya.


    Ditambahkan Iwan Andriana bahwa Penegakan disiplin terhadap warga dan pengunjung di taman perdamaian bertujuan agar masyarakat semakin memiliki tingkat kepedulian akan pentingnya menjaga kesehatan terlebih mencegah penyebaran virus Corona.


    “Kita tetap berupaya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan. “jelasnya.


    “Kepatuhan dimulai dari diri sendiri yang akan memberikan dampak positif kepada lingkungan dan juga menyelamatkan diri sendiri dan orang lain. Karena itu melalui operasi yustisi, kita tetap memberikan himbauan agar warga masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan,”imbuhnya.


    Lanjutnya lagi, untuk pelaksanaan operasi yustisi covid-19 ini, masih ada aja warga yang tidak memakai masker. Untuk memberikan efek jera, kepada pelanggar protokol kesehatan, kita berikan sanksi sosial.


    “Dalam operasi yustisi, selain memberikan teguran secara lisan juga sanksi sosial kepada masyarakat pelanggar prokes dengan pemasangan tanda pelanggar, ini di buat sebagai efek jera dan dalam rangka edukasi kepada masyarakat,” katanya.


    “Ada 3 orang pelanggar protokol kesehatan yang kita temukan dan diberikan sanski efek jera dengan melakukan push up dan mengucapkan Pancasila,”tungkas Iwan Andriana. (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini