Ketua IWO Sulsel Kecam Keras Pelaku Pembunuhan Wartawan, Pihak Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua IWO Sulsel Kecam Keras Pelaku Pembunuhan Wartawan, Pihak Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 20 Agustus 2020, Agustus 20, 2020 WIB Last Updated 2020-08-21T01:28:50Z
    masukkan script iklan disini



    Makassar,  Kabartujuhsatu.news, - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, korban tewas yang di ketahui Identitasnya sebagai wartawan kabardaerah.com, di duga kuat di bunuh oleh orang tidak di kenal. Aksi pembunuhan sadis tersebut terjadi di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat. Rabu kemarin (19/08/2020).


    Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro membenarkan hal tersebut, memang benar Demas Laira (28) adalah korban pembunuhan.


    "Korban yang sudah di ketahui Identitas nya bernama Demas Laira (28) yang berprofesi sebagai Wartawan kabardaerah.com adalah benar sebagai korban pembunuhan," Ucap Iptu Agung Setyo Negoro.


    Agung menambahkan, ada 8 luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.


    "Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya," Lanjut Agung.



    Mengetahui hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir sangat geram kepada pelaku pembunuhan dan mengecam tindakan pelaku. Menurut Abang Chuleq sapaan akrab Ketua IWO Sulsel, peristiwa ini harus segera di tuntaskan, karena tindakan ini di nilai telah menciderai kemerdekaan pers serta mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.


    "IWO dan mungkin seluruh wartawan Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum agar secepatnya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karena pembunuhan terhadap wartawan bukanlah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers," tutur Abang Chuleq. 


    Ditambahkannya, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi apalagi pembunuhan. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. 


    Hingga berita ini di tayangkan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini