CCW Ingatkan Pemda Hentikan Praktik Hibah Rutin kepada Instansi Vertikal

CCW Ingatkan Pemda Hentikan Praktik Hibah Rutin kepada Instansi Vertikal


Makassar, Kabartujuhsatu.news, LSM Celebes Corruption Watch (CCW) memberikan peringatan kepada seluruh pemerintah daerah yang masih mengalokasikan dana hibah kepada instansi vertikal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara rutin setiap tahun.

Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah maupun bantuan lainnya kepada instansi vertikal yang pembiayaannya telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zhul, menegaskan bahwa praktik penganggaran hibah kepada instansi vertikal yang dilakukan secara berulang setiap tahun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pemborosan anggaran daerah, serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“CCW mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menjadikan pemberian hibah kepada instansi vertikal sebagai kegiatan rutin tahunan. Arahan Ketua KPK harus menjadi perhatian serius demi menjaga independensi lembaga, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memastikan APBD digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zhul. Minggu (31/5/2026).

CCW menilai bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya pada prinsipnya telah memperoleh dukungan anggaran melalui APBN. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus lebih selektif, cermat, dan berhati-hati dalam mengalokasikan bantuan hibah kepada lembaga-lembaga tersebut.

Selain itu, CCW meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penganggaran hibah guna mencegah terjadinya duplikasi pembiayaan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan KPK sebelumnya juga menunjukkan adanya potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal.

“Jangan sampai dana publik yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat justru terserap untuk kebutuhan yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.

Zhul juga mendesak seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hibah kepada instansi vertikal, serta mempublikasikan penggunaan anggaran tersebut secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

CCW menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan hibah daerah dan siap melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

Sumber :Humas LSM CCW

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates