PANAS! Sengketa Tanah 1.900 m² di Maros Berujung Kasasi, Putusan “Menang Tapi Kalah” Picu Kontroversi! -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    PANAS! Sengketa Tanah 1.900 m² di Maros Berujung Kasasi, Putusan “Menang Tapi Kalah” Picu Kontroversi!

    Kabartujuhsatu
    Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T12:52:05Z
    masukkan script iklan disini


    Maros, Kabartujuhsatu.news, Sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Maros kini memasuki babak paling menentukan. Setelah melalui dua tingkat peradilan, hasil yang dianggap janggal akhirnya mendorong Budiman S mengambil langkah berani dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Senin (13/4/2026).


    Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa. Di baliknya, tersimpan kejanggalan hukum, dugaan kekeliruan penerapan aturan, hingga polemik soal sistem digital peradilan (e-Court) yang disebut ikut memengaruhi jalannya perkara.


    Perkara ini bermula dari sengketa batas tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.


    Dalam putusan Pengadilan Negeri Maros (13 Oktober 2025) : Gugatan penggugat dikabulkan sebagian, Sejumlah kwitansi pembayaran dinyatakan sah dan mengikat, Namun, sebagian tuntutan lainnya ditolak.


    Yang mengejutkan, meski sebagian menang, penggugat tetap dibebani biaya perkara.


    Lebih mengejutkan lagi, saat naik banding ke Pengadilan Tinggi Makassar (20 Januari 2026): Putusan PN Maros dikuatkan, Penggugat tetap dianggap pihak yang kalah, bahkan diwajibkan membayar biaya perkara. 


    Situasi ini langsung memicu pertanyaan besar, Bagaimana mungkin “menang sebagian” justru berujung dianggap kalah total?. 


    Dalam permohonan kasasinya, Budiman S mengungkap hal yang dinilai sangat krusial: Memori banding sudah diajukan secara manual, Alasannya: sistem e-Court sedang bermasalah


    Pihak lawan bahkan mengajukan kontra memori banding Artinya? Dokumen tersebut nyata ada dan diketahui semua pihak. 


    Namun yang menjadi sorotan, Pengadilan Tinggi disebut tidak mempertimbangkan memori banding tersebut sama sekali, Hal ini dinilai sebagai cacat serius dalam proses peradilan.


    Budiman S menilai terdapat kekeliruan fatal dalam putusan banding, di antaranya, Salah menerapkan hukum acara, Salah menilai posisi para pihak, dan Mengabaikan fakta penting dalam persidangan.


    Menurutnya, “Pihak yang menang sebagian tidak bisa serta-merta dinyatakan kalah.”


    Ini menjadi salah satu poin utama yang kini diuji di tingkat kasasi.


    Objek perkara bukan tanah biasa. Penggugat mengklaim, Telah melakukan pembayaran lunas, Memiliki akta pengoperan hak dari PPAT, dan idukung perjanjian sah secara hukum.


    Namun dalam putusan sebelumnya, pengadilan dinilai, lebih fokus pada pembayaran (cash), Kurang mengurai secara jelas objek tanah yang disengketakan. 


    Perkara ini melibatkan banyak pihak, termasuk, Para penjual dan warga sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Notaris/PPAT dan bahkan pihak kepolisian.


    Kompleksitas ini membuat kasus semakin menjadi sorotan publik.


    Dalam petitumnya, Budiman S meminta Mahkamah Agung untuk Mengakui kepemilikan tanah ±1.900 m², Menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, Mengembalikan objek sengketa ±150 m², Membayar ganti rugi dengan Materiil sebanyak Rp1,299 miliar dan Immateriil sebesar  Rp10 miliar serta Menetapkan putusan dapat langsung dieksekusi.


    Kasus ini juga membuka diskusi baru, Apakah gangguan sistem e-Court bisa berdampak pada keadilan?, Seberapa besar pengaruh administrasi digital dalam putusan hakim?


    Satu hal yang jelas, Detail administratif bisa mengubah nasib sebuah perkara besar.


    Kini, berkas kasasi telah resmi dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 April 2026.


    Publik menunggu dengan penuh tanda tanya, Apakah Mahkamah Agung akan membalik putusan? Ataukah justru menguatkan keputusan kontroversial sebelumnya?


    Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Putusan “dikabulkan sebagian” belum tentu berarti menang, Proses hukum bisa menyimpan kejanggalan, dan satu dokumen yang “terlewat” bisa menentukan segalanya.


    Akankah keadilan berpihak di tingkat kasasi? Atau justru memperkuat polemik yang sudah ada?


    (Red/Her)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini