Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Dinamika kebebasan berpendapat di ruang publik kembali menjadi sorotan setelah dua tokoh publik, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok relawan pendukung pemerintah.
Laporan tersebut diajukan oleh Presidium Relawan 08 yang dipimpin oleh H. Kurniawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 10 April 2026.
Berdasarkan dokumen laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026, pelapor menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kedua terlapor mengandung unsur ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Pelapor menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sekadar kritik, melainkan telah masuk dalam kategori tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai upaya makar.
Oleh karena itu, laporan ini diajukan sebagai langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor merujuk pada dasar hukum Pasal 193 KUHP serta Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua pasal ini dianggap relevan untuk menguji apakah pernyataan yang disampaikan telah melampaui batas kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Perwakilan dari pihak pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas nasional.
Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan, terutama ketika pernyataan yang disampaikan berpotensi mengarah pada penghasutan atau gangguan terhadap tatanan negara.
“Langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap bentuk penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar perwakilan pelapor dalam keterangannya.
Dukungan terhadap pelaporan tersebut juga datang dari tokoh pemuda asal Soppeng Sulawesi Selatan, Andi Akbar, yang merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia menilai bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa negara serta menegakkan supremasi hukum.
Menurut Andi Akbar, dalam sistem demokrasi yang berlandaskan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap tindakan atau pernyataan yang diduga melanggar hukum harus diproses secara adil dan transparan.
“Jangankan presiden, gubernur dan bupati pun bisa dilaporkan jika ada oknum yang mencoba menggulingkan secara non-konstitusional. Ini negara hukum, semua harus tunduk pada aturan,” tegasnya. Ahad (12/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang sah dan bahkan penting dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berkembang menjadi ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional atau melanggar hukum yang berlaku.
“Kalau itu hanya opini, silakan diuji dalam ruang publik. Tapi jika mengarah pada ajakan yang melanggar hukum, maka penegakan hukum adalah keharusan,” lanjutnya.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, khususnya di era digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan masif.
Selain itu, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menjaga ruang publik tetap sehat, konstruktif, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi.
Dengan demikian, stabilitas nasional dan keutuhan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.
(Red)










