Morowali, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan raksasa industri nikel, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kembali mencuat. Kali ini, lahan milik warga bernama Simon Abdul Rasid di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, disebut menjadi objek sengketa.
Ironisnya, Simon bukan warga biasa. Ia merupakan mantan Kepala Desa Fatufia periode 2006–2012 yang justru dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendukung awal masuknya investasi industri di kawasan tersebut.
Menurut Simon, konflik bermula ketika pihak perusahaan mulai melakukan pembangunan gedung lima lantai di sekitar lokasi lahannya.
Saat proses pembangunan berjalan, ia mengaku mendapati bahwa sebagian bangunan telah memasuki batas tanah miliknya.
“Saya kaget ketika melihat pembangunan sudah berjalan dan sebagian bangunannya masuk ke lahan saya. Begitu mengetahui hal itu, saya langsung menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan sebelum persoalan lahan ini diselesaikan,” kata Simon, Senin (2/3/2026).
Simon menjelaskan, sengketa lahan tersebut sudah berlangsung hampir sembilan bulan, sejak awal Juni 2025. Namun hingga kini, memasuki akhir Februari 2026, belum ada penyelesaian konkret dari pihak perusahaan.
Ia mengaku telah berulang kali mencoba menyampaikan keberatan dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.
“Saya berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masalah ini terus berlarut tanpa kepastian,” ujarnya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Simon mengaku dirinya malah dilaporkan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat pemerintah desa hingga aparat penegak hukum.
“Saya dilaporkan mulai dari RT, Kepala Desa, Camat, Danramil, Polsek hingga Polres. Seolah-olah saya yang bermasalah, padahal saya hanya mempertahankan hak atas lahan milik saya sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, Simon mengatakan setelah dilakukan penelusuran dan investigasi, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa klaim lahannya memiliki dasar yang kuat.
Dalam pernyataannya, Simon juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak melupakan sejarah awal masuknya investasi di wilayah Bahodopi.
Ia menyebut bahwa perusahaan yang menjadi cikal bakal IMIP, yakni PT Bintang Delapan Mineral (BDM), pada awalnya sempat menghadapi penolakan dari masyarakat di sejumlah Desa.
“Dulu ada sekitar 12 desa di Bahodopi yang menolak kehadiran perusahaan. Saat itu hanya Desa Fatufia yang menerima dengan antusias,” katanya.
Menurut Simon, dirinya memiliki kontribusi dalam membuka jalan bagi masuknya investasi tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Fatufia.
“Sejak tahun 2007 ketika BDM mulai hadir di Morowali, saya masih menjabat sebagai kepala desa. Saya termasuk yang mendukung agar investasi bisa masuk dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, Simon diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Laroue di Kecamatan Bungku Timur.
Sementara itu, Abd. Rahman Andi Masse dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) mendesak pihak perusahaan untuk segera mengambil langkah penyelesaian.
Menurutnya, konflik lahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendesak pihak PT IMIP untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dengan melakukan pembayaran atau penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menilai bahwa pemilik lahan memiliki peran historis dalam mendukung kehadiran investasi di wilayah tersebut.
“Apalagi pemilik lahan ini adalah tokoh yang dulu ikut berkontribusi terhadap masuknya perusahaan di kawasan itu,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik di daerah industri tambang dan pengolahan mineral di Indonesia, yaitu konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Ekspansi kawasan industri yang begitu cepat kerap memicu persoalan batas lahan, klaim kepemilikan, hingga tudingan penyerobotan tanah warga.
Jika tidak ditangani secara transparan dan adil, konflik seperti ini berpotensi merusak hubungan antara perusahaan dan masyarakat lokal yang selama ini menjadi penyangga utama keberlanjutan investasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.
(Red)



